UIN Raden Intan Lampung Gandeng KPK Gelar FGD Pengendalian Gratifikasi

Bandar Lampung Warna.co – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk *Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi* Selasa (19/11/2024).

Kegiatan ini menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra strategis dalam memperkuat tata kelola kampus yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Acara yang berlangsung di Ruang Teater Lantai 2 UIN Raden Intan ini dibuka oleh Wakil Rektor II, Dr. Safari Daud, M.Sos.I, mewakili Rektor. Dalam sambutannya, Dr. Safari menjelaskan pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.

“Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi kebijakan atau keputusan seorang pejabat publik. Oleh karena itu, pengendalian gratifikasi menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari KPK, yakni Masagung Dewanto, Kepala Satgas Pendidikan Tinggi Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, dan Sugiarto, Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK.

Ketua SPI UIN Raden Intan, Dr. Nanang Supriadi, S.Si., M.Sc., menyampaikan bahwa kampus telah mengikuti Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang digagas oleh KPK. Dalam program tersebut, UIN Raden Intan telah mengidentifikasi tiga area dengan risiko korupsi tertinggi, yakni pembelajaran, pengelolaan keuangan, serta pemilihan pimpinan dan pejabat kampus.

“Sebagai langkah konkret, kami telah menyusun draft program pengendalian gratifikasi dan peraturan terkait benturan kepentingan yang akan terus dibahas untuk diterapkan,” jelas Dr. Nanang.

Sementara itu, Masagung Dewanto memuji inisiatif UIN Raden Intan yang secara aktif berkolaborasi dengan KPK. Ia juga mendorong pengintegrasian nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum perguruan tinggi.

“Pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing jenjang pendidikan. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak generasi berintegritas,” ungkapnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *