Temukan 66 Pelanggaran, Bawaslu Lampung Makin Ketat Awasi Kampanye

Warna.co, Bandar Lampung – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tengah menangani 66 laporan pelanggaran pemilu. Maka, tim Bawaslu semakin ketat dalam mengawasi  pelaksanaan tahapan kampanye.

Kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mulai 25 September hingga 14 November 2024 akan ada  sebanyak 763 kegiatan yang dilakukan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Bacaan Lainnya

Bawaslu merincikan, bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat menggelar 31 kegiatan kampanye, meliputi 5 pertemuan terbatas, 23 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, serta satu kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan.

Sementara itu, paslon Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan 732 kegiatan, terdiri dari 27 pertemuan terbatas, 347 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, dan 356 kegiatan lainnya.

Metode kampanye yang paling banyak digunakan oleh kedua pasangan adalah kegiatan yang tidak melanggar larangan perundang-undangan, dengan total 356 kegiatan.

Sementara, debat publik menjadi metode kampanye yang paling jarang dilaksanakan, dengan hanya dua kali pelaksanaan oleh masing-masing pasangan calon.

Selain mengawasi kegiatan kampanye, Bawaslu Provinsi Lampung dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan telah menerima dan menangani 66 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Dari jumlah tersebut, 50 kasus telah diregistrasi, sementara 16 kasus dinyatakan tidak diregistrasi. Sebanyak 24 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, dengan rincian 3 pelanggaran pidana, 1 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 8 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 13 pelanggaran hukum lainnya.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menjelaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota di Lampung terus berkomitmen mengawasi jalannya kampanye dengan cermat.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas tahapan Pilkada ini,” ujar Tamri.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *