Lampung Selatan Warna.co — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 9,48 miliar dari kasus korupsi pengadaan lahan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Barang bukti berupa uang tunai dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengungkapkan bahwa uang tersebut terdiri dari Rp 9,35 miliar yang sebelumnya disita, ditambah Rp 134 juta dari tersangka baru bernama Ilhamnuddin.
“Total yang diselamatkan adalah Rp 9,48 miliar. Kami terus melakukan penyidikan dan telah memeriksa 229 saksi dari berbagai unsur. Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka,” ujar Kombes Donny.
Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka, yakni:
1. AR – Mantan Kepala BPN Lampung Timur 2020-2022 sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
2. AS – Mantan Kepala Desa Trimulyo sekaligus penitip tanam tumbuh.
3. IN (Ilhamnuddin) – Penitip tanam tumbuh (ditahan karena tidak kooperatif).
4. OT – Anggota Satgas B.
Menurut Kombes Donny, tiga tersangka tidak ditahan karena bersikap kooperatif, sementara Ilhamnuddin dijemput paksa dan ditahan akibat tidak menghadiri panggilan penyidik.
Sementara itu, Pengamat hukum Yusdianto mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam menyelamatkan uang negara dan menetapkan tersangka. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus melampaui pengembalian uang.
“Penegakan hukum tidak hanya soal kerugian negara yang diselamatkan, tetapi juga memastikan keadilan melalui proses pengadilan,” tegas Yusdianto.
Ia menambahkan, keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) sangat diperlukan untuk memastikan angka kerugian negara yang akurat dan memperkuat bukti di persidangan.






