Warna.co, Bandar Lampung – Firmanto Laksana menekankan pentingnya standarisasi profesi advokat melalui sistem organisasi tunggal atau single bar, dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026).
Dalam pemaparannya di Kampus Pascasarjana UBL, Prof. Firmanto menjelaskan bahwa keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal profesi advokat, bukan semata persoalan organisasi, melainkan bagian dari desain konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurutnya, konsep single bar dibutuhkan untuk menjaga kualitas, integritas, dan keseragaman standar profesi advokat di Indonesia. Tanpa sistem tersebut, pengawasan etik dan kualitas profesi dinilai berpotensi melemah.
“Standarisasi profesi harus dijaga agar advokat tetap memiliki kualitas dan integritas yang sama di seluruh Indonesia,” ujar Prof. Firmanto di hadapan puluhan peserta PKPA.
Ia juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut konsisten menguatkan posisi PERADI dalam menjalankan fungsi-fungsi profesi advokat, mulai dari pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA), hingga pengawasan kode etik melalui Dewan Kehormatan.
”Putusan-putusan MK tersebut secara konsisten mengukuhkan bahwa PERADI adalah pemegang wewenang tunggal dalam melaksanakan fungsi negara, mulai dari pendidikan (PKPA), pengujian (UPA), pengangkatan, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Prof. Firmanto turut mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi mulia yang menuntut tanggung jawab moral tinggi. Karena itu, calon advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga menjaga independensi dan etika profesi.
Kegiatan PKPA angkatan pertama tahun 2026 itu diikuti 64 peserta dari berbagai daerah di Lampung. Antusiasme peserta dinilai mencerminkan tingginya minat generasi muda hukum untuk berkarier sebagai advokat profesional di bawah naungan PERADI.
Ketua angkatan PKPA, Juniardi, mengatakan materi yang disampaikan memberikan pemahaman mendasar mengenai posisi organisasi advokat serta pentingnya menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.
Selain aktif sebagai akademisi di Unissula dan Universitas Krisnadwipayana, Prof. Firmanto juga dikenal memiliki pengalaman organisasi dan praktik hukum yang luas, termasuk di lingkungan IKADIN serta kantor hukum Otto Hasibuan & Associates.






