Warna.co, Bandar Lampung – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung melaporkan bahwa pada September 2024, garis kemiskinan per kapita per bulan di Lampung tercatat sebesar Rp599.018 atau naik 2,13 persen dibandingkan Maret 2024.
Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Lampung, Febiyana Qomariyah, mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut didominasi oleh peningkatan Garis Kemiskinan Makanan (GKM) yang mencapai 74,82 persen. Sementara itu, Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) hanya berkontribusi sebesar 25,18 persen.
“Di perkotaan, garis kemiskinan per kapita per bulan tercatat Rp655.600 pada September 2024, sedangkan Maret 2024 Rp640.900 artinya naik 2,30 persen. Sementara itu, di perdesaan, garis kemiskinan per kapita per bulan naik dari Rp560.300 pada Maret 2024 menjadi Rp571.800 pada September 2024, dengan peningkatan sebesar 2,04 persen,” jelas Febiyana, Rabu (15/1/2024).
Meskipun garis kemiskinan mengalami kenaikan, Febiyana menyebut, justru tingkat kemiskinan di Provinsi Lampung justru menunjukkan penurunan. Dimana tingkat kemiskinan di Lampung pada September 2024 tercatat sebesar 10,62 persen, turun sedikit dari 10,69 persen pada Maret 2024.
“Penurunan ini sejalan dengan tren nasional, di mana tingkat kemiskinan Indonesia turun dari 9,03 persen pada Maret 2024, menjadi 8,57 persen pada September 2024,” ujarnya.
Penurunan tingkat kemiskinan di Lampung terus berlanjut sejak Maret 2015, ketika tingkat kemiskinan tercatat sebesar 14,35 persen, hingga mencapai 10,62 persen pada September 2024. Sementara itu, tingkat kemiskinan nasional mengalami penurunan yang lebih signifikan, dari 11,22 persen pada Maret 2015 menjadi 8,57 persen pada September 2024.
Namun, meskipun ada penurunan tingkat kemiskinan, disparitas antara kemiskinan di perkotaan dan perdesaan masih cukup mencolok. Pada September 2024, tingkat kemiskinan di perkotaan tercatat sebesar 7,91 persen atau sekitar 239,51 ribu jiwa, sedangkan di perdesaan mencapai 12,04 persen dengan jumlah penduduk miskin sebesar 699,80 ribu jiwa. Selama periode Maret 2024 hingga September 2024, jumlah penduduk miskin di perdesaan meningkat sebanyak 2,6 ribu jiwa, sementara di perkotaan mengalami penurunan sebanyak 4,5 ribu jiwa.
“Meskipun disparitas antara perkotaan dan perdesaan masih tinggi, data menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di kedua wilayah ini telah kembali ke level sebelum pandemi Covid-19. Pada September 2019, tingkat kemiskinan di perkotaan tercatat sebesar 9,02 persen, sementara di perdesaan sebesar 13,96 persen. Pada September 2024, tingkat kemiskinan di perkotaan turun menjadi 7,91 persen, sedangkan di perdesaan menjadi 12,04 persen,” papanya.
Selain jumlah dan persentase penduduk miskin, sambungnya, penting juga untuk memperhatikan dimensi lain dari kemiskinan, yaitu tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menunjukkan jarak rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan, sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengindikasikan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
“Data menunjukkan bahwa antara September 2019 hingga September 2024, baik Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) maupun Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami penurunan, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Pada September 2024, P1 tercatat sebesar 1,744, turun dari 1,988 pada September 2019. Hal yang sama juga terlihat pada P2, yang turun dari 0,442 pada September 2019 menjadi 0,396 pada September 2024,” jelasnya.
Meskipun garis kemiskinan per kapita mengalami kenaikan, data ini menunjukkan adanya tren positif dalam penanganan kemiskinan. Namun demikian, disparitas antara wilayah perkotaan dan perdesaan tetap menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian lebih, mengingat kemiskinan di perdesaan masih lebih tinggi dibandingkan dengan di perkotaan.
“Ke depannya, perlu adanya upaya lebih lanjut, untuk mengurangi ketimpangan tersebut dan mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah perdesaan,” pungkasnya.***






