Warna.co, Bandar Lampung – Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bandar Lampung masih sangat minim. Hingga November 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru menerbitkan satu SLHS.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan bahwa masih ada sekitar lima SPPG yang sedang dalam proses pengajuan.
“SLHS di Kota Bandar Lampung baru satu yang kita terbitkan. Ada beberapa SPPG juga yang sudah mengajukan, sekitar lima SPPG masih dalam proses,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).
Padahal, jumlah SPPG di Bandar Lampung diperkirakan mencapai 78 unit, yang seluruhnya wajib memiliki SLHS sebagai syarat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Febriana menjelaskan bahwa penerbitan SLHS memerlukan sejumlah dokumen penting, di antaranya formulir pendaftaran, SK mitra BGN, KTP pemohon, hasil pemeriksaan air dan makanan untuk memastikan bebas zat berbahaya, sertifikat keamanan pangan minimal untuk 50 persen penjamah makanan.
Setelah berkas lengkap, DPMPTSP meminta rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan sebelum SLHS diterbitkan.
“Kalau memang lengkap, sekali pun bisa diterbitkan,” ujarnya.

Dinas Kesehatan Imbau SPPG Segera Mengurus SLHS
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, mengingatkan seluruh SPPG untuk segera mengajukan penerbitan SLHS. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan standar wajib dalam memastikan keamanan pengolahan makanan.
“SLHS ini sangat penting untuk memastikan dapur atau tempat pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Ini wajib dimiliki agar program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan,” tegasnya.
Muhtadi menjelaskan, proses pengajuan SLHS dimulai dari pendaftaran di Dinas PTSP, kemudian dilanjutkan pemeriksaan lapangan oleh tim Dinas Kesehatan sebelum sertifikat bisa diterbitkan.






