WARNA.CO, BANDAR LAMPUNG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers. Sejumlah pasal, khususnya Pasal 218 hingga Pasal 264, dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” yang dapat digunakan untuk menjerat wartawan melalui tuduhan penyebaran berita bohong.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa wartawan tetap memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bersifat khusus.
Menurutnya, dalam prinsip hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam konteks ini, UU Pers tetap menjadi payung hukum utama bagi wartawan, meskipun KUHP baru telah diberlakukan.
“Selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik seperti peliputan, konfirmasi, wawancara, dan investigasi sesuai kode etik, maka tidak dapat dipidana menggunakan KUHP. Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme UU Pers,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa UU Pers telah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Beberapa di antaranya meliputi hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan, hak tolak untuk melindungi sumber informasi, serta peran Dewan Pers Indonesia sebagai mediator dalam menilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Dalam ketentuan tersebut, sanksi terhadap perusahaan pers yang melanggar juga bersifat administratif, seperti denda, bukan pidana penjara. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya pemahaman yang sama di kalangan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahan penafsiran yang berujung pada kriminalisasi wartawan.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya koordinasi antara insan pers dan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Lampung serta kejaksaan, guna membangun kesepahaman bahwa setiap laporan terkait produk jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Disiplin dalam melakukan verifikasi data atau check and recheck menjadi hal krusial, terutama untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Pasal-pasal dalam KUHP harus menjadi pengingat bagi insan pers untuk semakin berhati-hati, akurat, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi,” pungkasnya.
Dengan demikian, keberadaan UU Pers tetap menjadi benteng utama bagi kebebasan pers di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur secara khusus.***






