Warna.co, Bandar Lampung – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menegaskan langkah penguatan organisasi sekaligus peningkatan profesionalisme perusahaan media siber di daerah melalui Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI se-Lampung.
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi SMSI Perkuat Digitalisasi dan Dorong Profesionalisme Media Siber di Daerah” ini menjadi ruang konsolidasi bagi pengurus SMSI dari berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Ketua Donny Irawan menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun dari SMSI kabupaten/kota, terdapat sebanyak 217 pimpinan perusahaan media online yang telah bergabung dalam organisasi tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menuntut adanya penguatan tata kelola organisasi secara berkelanjutan.
“Tidak ada organisasi yang sempurna. Saya berharap seluruh pengurus dapat menyampaikan kepada anggotanya untuk benar-benar menghargai organisasi ini,” ujar Donny.
Ia menekankan bahwa kedisiplinan menjadi salah satu aspek penting dalam berorganisasi, termasuk kepatuhan terhadap jadwal kegiatan dan kehadiran dalam agenda resmi seperti rapat kerja.
“Jika tidak mampu menghargai organisasi, bagaimana kita bisa mengaktualisasikannya. Termasuk soal ketepatan waktu. Kita harus belajar menghargai organisasi, karena jika tidak, perkembangan zaman akan meninggalkan kita,” tegasnya.
Donny juga menyoroti pentingnya kehadiran pengurus dalam setiap kegiatan organisasi sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap institusi.
“Ketika kita mengundang tetapi tidak hadir, itu menjadi catatan. Kita bersyukur meskipun dalam kondisi seperti ini, para ketua masih hadir. Yang tidak hadir tentu perlu dievaluasi dalam hal komitmen terhadap organisasi,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, turut dibahas rencana kehadiran perwakilan Dewan Pers ke Lampung untuk memperkuat pemahaman organisasi serta mempercepat proses verifikasi perusahaan media di bawah naungan SMSI.
Sementara itu, Sekretaris SMSI Provinsi Lampung, Senen, menjelaskan bahwa saat ini seluruh SMSI kabupaten/kota tengah melakukan proses pelengkapan administrasi sesuai ketentuan Dewan Pers.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi perusahaan media merupakan tahapan panjang yang harus dipenuhi secara bertahap oleh setiap anggota organisasi.
“Prosesnya cukup panjang. Nanti Dewan Pers yang akan menentukan kelayakan. Karena itu kami mendorong seluruh anggota untuk segera melengkapi administrasi,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi kelengkapan struktur organisasi perusahaan, papan nama, peralatan kerja jurnalistik, kepesertaan BPJS minimal dua karyawan, peraturan perusahaan, serta pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan.
Selain itu, pemimpin redaksi diwajibkan memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) utama sebagai salah satu standar profesionalisme.
“Seluruh struktur organisasi media harus lengkap. Proses administrasi juga sudah bisa dilakukan secara daring, bahkan dapat menggunakan kantor bersama dengan surat keterangan domisili,” jelas Senen.
Rakerda SMSI se-Lampung ini diharapkan menjadi momentum penguatan konsolidasi organisasi, peningkatan kepatuhan administrasi, serta akselerasi profesionalisme media siber di tengah dinamika industri media digital yang semakin kompetitif.***






