Sambut Pilkada 2024, Bawaslu Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa

Foto Rapat Kordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Tahapan Perdana Pilkada 2024 - warna.co
Foto Rapat Kordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Tahapan Perdana Pilkada 2024 - warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mulai melaksanakan persiapan Pilkada 2024, dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi penyelesaian sengketa.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, usai gelaran rakor, Senin (10/6/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Menurut Gistiawan, dalam dalam rapat tersebut pihaknya membahas berbagai hal terkait evaluasi penyelesaian sengketa pemilu. Sehingga dibutuhkan koordinasi sebagai langkah awal dalam tahapan Pilkada.

“Koordinasi ini menunjukan bahwa fungsi pencegahan kita berjalan maksimal. Maka, saya mengapresiasi Bawaslu kabupaten/kota yang tidak banyak menghadapi sengketa dan tidak masuk dalam lokus Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024, Gistiawan memngingatkan, bahwa penyelenggaraan pemilu akan berpedoman Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga harus dikuasai dan dipahami peraturan kewenangan penyelesaia  sengketa oleh Bawaslu.

“Penting untuk memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon. Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” tegas Gistiawan.

Lebih lanjut, Gistiawan menggarisbawahi pentingnya kesiapan dan pengetahuan yang lebih baik dari KPU dalam menangani pencalonan.

“Teman-teman di Bawaslu harus memahami aturan-aturan teknis dan mampu meng-update diri terhadap perubahan regulasi,” tambahnya.

Sementara, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Prima Rinaldo, menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini dalam memastikan kelancaran proses penyelesaian sengketa selama Pemilu 2024 mendatang.

“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul selama proses pemilu. Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan minim sengketa,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *