Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tengah mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah dengan metode Controlled Landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Pendekatan ini merupakan alternatif yang lebih ramah lingkungan, dibanding metode pembuangan terbuka (open dumping) yang sebelumnya umum digunakan.
Dalam metode Controlled Landfill, sampah yang telah dibuang akan ditimbun dan secara berkala ditutup menggunakan lapisan tanah. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti bau tak sedap, pencemaran air tanah, serta penyebaran penyakit.
“Pelaksanaan metode Controlled Landfill telah mencapai sekitar 65 persen. Proses pelapisan tanah belum tuntas sepenuhnya karena terkendala oleh kondisi cuaca yang tidak mendukung,” ujar Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Veni Devialesti, Rabu, 5 Maret 2025.
Lebih lanjut, Veni menyampaikan bahwa setelah proses pelapisan tanah selesai, pihaknya akan melanjutkan dengan pemasangan geomembran, yaitu lapisan tahan air yang berfungsi mencegah air lindi meresap ke dalam tanah.
Sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam pengelolaan TPA Bakung, Pemerintah Kota juga melakukan penghijauan di kawasan sekitar dengan menanam sebanyak 6.623 pohon dan tanaman hias.
Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak lingkungan sekaligus memperbaiki estetika kawasan pembuangan akhir tersebut.
“Dengan penerapan metode ini, Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***






