Warna.co, Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sistem tata kelola, manajemen risiko, dan penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan risiko, OJK tengah mengembangkan composite risk dengan mengacu pada praktik terbaik internasional. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pengambilan keputusan, meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi risiko, serta memperkuat tata kelola organisasi.
OJK juga terus mendorong penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) sebagai fondasi dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang kredibel, tangguh, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari rangkaian Road to Risk and Governance Summit (RGS) 2026, OJK menyelenggarakan Innovation Paper Competition (IPC) 2026 dengan tema Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia’s Future.
Kompetisi tersebut menjadi wadah bagi kalangan akademisi untuk memberikan gagasan dan rekomendasi inovatif dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta integritas sektor jasa keuangan.
Penguatan tata kelola tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda reformasi nasional, termasuk penguatan reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain di dalam negeri, OJK turut memperluas kampanye integritas melalui kegiatan bersama diaspora Indonesia di luar negeri. Salah satunya melalui undangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lisbon, Portugal, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya budaya integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Penyidik OJK hingga 30 Juni 2026 telah menyelesaikan 184 perkara yang terdiri atas 145 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK), 25 perkara perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta 5 perkara lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158 perkara telah diputus pengadilan, dengan rincian 153 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sementara 4 perkara masih dalam tahap banding dan 1 perkara dalam proses kasasi.
Dalam upaya pemulihan kerugian sektor jasa keuangan, Penyidik OJK juga berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri setempat dan menjadi bagian dari langkah pemulihan aset (asset recovery) akibat tindak pidana di sektor keuangan.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi OJK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan sektor jasa keuangan berjalan dengan prinsip kehati-hatian, berintegritas, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.***






