Disdikbud Bandar Lampung Siap Tempatkan Siswa yang Belum Diterima PPDB

Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung M Nur Ramdhan.
Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung M Nur Ramdhan.

Warna.co, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, memastikan seluruh calon peserta didik yang belum diterima dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap memiliki kesempatan untuk bersekolah di SMP negeri.

Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan pihaknya saat ini tengah mendata sekolah-sekolah yang masih memiliki sisa daya tampung. Data tersebut akan menjadi dasar dalam proses penempatan siswa yang belum memperoleh kursi melalui jalur PPDB.

Bacaan Lainnya

Menurut Ramdhan, masyarakat yang anaknya belum diterima dapat melapor langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar difasilitasi memperoleh sekolah negeri sesuai dengan kuota yang masih tersedia.

“Kami akan memfasilitasi siswa yang belum diterima agar tetap bisa bersekolah di SMP negeri. Namun, penempatannya disesuaikan dengan ketersediaan kuota sehingga siswa tidak dapat memilih sekolah tujuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penempatan baru dapat dilakukan setelah tahapan daftar ulang peserta didik selesai. Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah pasti kursi yang masih tersedia di masing-masing sekolah.

“Setelah proses daftar ulang selesai, baru dapat diketahui sekolah mana yang masih memiliki kuota kosong. Saat ini kami masih menunggu data final dari setiap sekolah,” jelasnya.

Selanjutnya, siswa yang belum diterima akan ditempatkan secara manual di sekolah yang masih memiliki daya tampung dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta ketersediaan kursi.

Disdikbud juga mengimbau orang tua atau wali murid yang anaknya belum mendapatkan sekolah agar segera melapor ke dinas dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Berkas tersebut akan diverifikasi sebelum proses penempatan dilakukan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berupaya memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan daya tampung pada proses PPDB.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *