OJK Gencarkan Literasi Keuangan, Jangkau 102 Juta Peserta Sepanjang Semester I 2026

Logo OJK
Logo OJK

Warna.co, Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas program literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia. Sepanjang 1 Januari hingga 25 Juni 2026, program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) telah menjangkau sekitar 102 juta peserta melalui lebih dari 31 ribu kegiatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.338 kegiatan dilakukan secara tatap muka, sedangkan 16.840 lainnya melalui edukasi digital. Program ini telah menjangkau 395 dari 514 kabupaten/kota atau sekitar 76,85 persen wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Selain GENCARKAN, OJK juga menggelar 2.571 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti lebih dari 10,8 juta peserta. Platform edukasi digital Sikapi Uangmu turut menerbitkan 196 konten yang telah ditonton lebih dari 1,8 juta kali.

OJK juga terus memperkuat peran masyarakat melalui program OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia). Hingga 25 Juni 2026, tercatat sebanyak 44.085 duta literasi keuangan telah bergabung, berasal dari pelaku industri jasa keuangan, segmen prioritas, hingga mahasiswa.

Dalam rangka Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK menggelar edukasi bertema “Perempuan Berdaya Finansial” yang diikuti sekitar 4.000 peserta secara luring dan daring. Program tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola keuangan keluarga, memahami investasi yang aman, serta memanfaatkan layanan keuangan digital secara bijak.

Di sektor pendidikan, OJK juga terus mendorong budaya menabung melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). Salah satunya dengan menggelar bimbingan teknis pelaporan program KEJAR di Jawa Tengah sebagai bagian dari penguatan implementasi program di daerah.

Sementara itu, dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat rentan, OJK bersama International Labour Organization (ILO) melaksanakan pelatihan bagi pendamping program Desa Berdaya di Nusa Tenggara Barat.

Di daerah, OJK juga memperkuat koordinasi melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Selama Juni 2026, rapat koordinasi dan penguatan TPAKD digelar di Lampung, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat untuk mempercepat program literasi, inklusi keuangan, serta pengembangan ekonomi daerah.

Selain edukasi, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri jasa keuangan. Hingga 30 Juni 2026, OJK telah menjatuhkan 77 peringatan tertulis, 17 sanksi denda, dan 6 instruksi tertulis kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan karena melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Sebanyak 127 pelaku usaha jasa keuangan juga telah mengganti kerugian konsumen dengan nilai mencapai Rp68,37 miliar.

Di bidang market conduct, OJK mengenakan 48 peringatan tertulis dan 24 sanksi denda senilai Rp5,24 miliar atas pelanggaran terkait transparansi informasi, iklan, hingga proses penagihan.

Dari sisi layanan konsumen, sejak awal tahun hingga pertengahan Juni 2026, OJK menerima 312.532 permintaan layanan, termasuk 45.884 pengaduan. Pengaduan terbanyak berasal dari sektor financial technology (20.140 laporan), disusul perbankan (14.989 laporan) dan perusahaan pembiayaan (9.151 laporan).

Sementara itu, terkait pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 22.206 pengaduan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal sebanyak 19.169 laporan, disusul investasi ilegal sebanyak 2.878 laporan dan gadai ilegal sebanyak 159 laporan.

OJK menegaskan akan terus memperkuat edukasi keuangan, memperluas inklusi keuangan, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *