Warga Teladas Tolak Penguasaan Lahan PT Sugar Group, Desak Ukur Ulang HGU

Tulang Bawang Warna.co – Suara perlawanan warga kembali menggema dari Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang. Masyarakat adat menolak penguasaan lahan yang dilakukan PT Sugar Group Companies (SGC) dan menuntut pemerintah segera melakukan pengukuran ulang hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Sejumlah perusahaan dalam grup SGC yang memegang HGU di wilayah tersebut antara lain PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan PT Gula Putih Mataram (GPM). Namun, catatan arsip lama yang masih dimiliki masyarakat justru memuat nama PT Indo Lampung Buana Makmur (ILBM), PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), dan PT Indo Lampung Delta Permai (ILDP). Perusahaan-perusahaan ini disebut berdiri di atas tanah warisan leluhur tanpa penyelesaian hak masyarakat adat.

Selama puluhan tahun, keberadaan perkebunan tebu raksasa tersebut memicu beragam keluhan. Masyarakat menuding adanya perluasan lahan di luar konsesi, tumpang tindih dengan tanah warga, hingga hilangnya akses ke tanah ulayat. Bahkan, menurut warga, sebagian lahan adat yang masuk dalam HGU PT ILP (ILBM, ILCM, ILDP) belum pernah mendapatkan ganti rugi hingga sekarang.

“Kami diam selama ini, tapi bukan berarti menyerah. Hak tanah kami dirampas, bahkan ada yang tidak masuk HGU tapi tetap dikuasai perusahaan. Kami berharap Pemerintah Pusat dan instansi terkait merealisasikan pengukuran ulang,” tegas Mardali Am, Ketua Marga Tegamo’an Kampung Teladas, Minggu (17/8/2025).

Dorongan pengukuran ulang juga datang dari gerakan anak-anak muda yang tergabung dalam Aliansi Tiga Lembaga Lampung, yakni DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), DPP Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK). Mereka dikomandoi Indra Musta’in, Suadi Romli, dan Sudirman Dewa.

Desakan itu direspons DPR RI yang menyetujui proses ukur ulang HGU PT ILP, SIL, dan GPM di Tulang Bawang serta Lampung Tengah. Bagi masyarakat Teladas, keputusan ini bukan hanya agenda teknis, melainkan langkah awal membuka peta penguasaan lahan yang selama ini dinilai tertutup.

“Pengukuran harus dilakukan transparan, melibatkan masyarakat, dan berbasis data riil. Ini tanah leluhur kami, bukan sekadar lahan bisnis. Kami berdiri di sini bukan untuk mengemis, tapi menuntut hak,” tegas Syukri Isa, SE.Ak, Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Komunitas Masyarakat Hukum Adat Teladas.

Warga Teladas juga memastikan akan mengawal langsung proses ini. Pada 25–27 Agustus mendatang, perwakilan masyarakat bersama Tiga Lembaga akan mendatangi DPR RI sekaligus menggelar aksi di Kementerian ATR/BPN Jakarta. Mereka menuntut ukur ulang HGU serta pengembalian hak tanah ulayat masyarakat adat Teladas.

“Ya, kami bergerak demi menegakkan kedaulatan dalam tata kelola agraria. Saat masyarakat Teladas bersatu dalam perjuangan ini, kami sangat bersyukur,” kata Indra Musta’in.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *