Warna.co, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat adanya peningkatan aktivitas pengawasan dan layanan terkait industri jasa keuangan, edukasi literasi keuangan, serta perlindungan konsumen di kuartal ketiga tahun 2024.
Selama periode tersebut, juga OJK telah menerima dan memproses sebanyak 1.000 layanan konsumen, yang terbagi menjadi tiga kategori utama, di antaranya, 332 layanan pengaduan, 602 layanan pertanyaan, dan 79 layanan informasi.
Sementara, terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK Provinsi Lampung juga telah menyelesaikan sebanyak 7.747 permohonan SLIK pada kuartal tersebut. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat baik secara daring melalui aplikasi iDebKU, maupun secara langsung di kantor OJK.
“Dari jumlah tersebut, 4.931 permohonan SLIK diajukan melalui jalur walk-in, sedangkan 2.816 permohonan dilakukan secara online,” ungkap Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy, saat penyamapaian materi acara Media Update Triwulan 3 20224 dan Capacity Building Penulisan Artikel, di Grand Mercure, Selasa (26/11).
Sedangkan, Otto memaparkan, dalam bidang edukasi, OJK Provinsi Lampung juga aktif menggelar berbagai kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Peserta kegiatan edukasi ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar dan santri, tenaga pengajar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat umum.
“Sepanjang kuartal ketiga, telah dilaksanakan 71 kegiatan edukasi yang diikuti oleh 14.246 peserta. Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan bijak,” jelasnya.
Dalam hal pengawasan, Otto juga menyampaikan peran satgas pasti dakam pemberntasan aktivitas keuangan ilegal yang terus aktif dalam menjaga keamanan dan keandalan sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung. Di mana, selama tahun 2024, Satgas PASTI telah melakukan sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas di berbagai wilayah, seperti Polres Tanggamus, Pesawaran, Way Kanan, Pesisir Barat, Mesuji, dan Lampung Tengah.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Satgas PASTI senantiasa menyampaikan informasi terkait pentingnya kewaspadaan terhadap praktik keuangan ilegal dan bagaimana cara melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan” jelasnya.
Secara keseluruhan, OJK Provinsi Lampung telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan edukasi yang luas kepada masyarakat mengenai literasi keuangan dan perlindungan konsumen.***






