Peran OJK Membentengi Masyarakat dalam Aktivitas Keuangan Ilegal Lewat Satgas Pasti

Foto Transaksi Pembayaran Digital yang dilakukan konsumen melalui dompet digital || Foto Warna.co
Foto Transaksi Pembayaran Digital yang dilakukan konsumen melalui dompet digital || Foto Warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai yang mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik  lembaga keuangan yang ada di Indonesia, tentunya tidak lepas dari peran serta membentengi masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal yang marak. Misalnya kegiatan investasi ilegal, pinjaman online, gadai ilegal, arisan online serta berbagai kegiatan pembiayaan yang tidak sesuai regulasi peraturan OJK nomor 7/POJK.05/2022 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang sehat, dinamis dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

OJK merupakan lembaga independent yang didirikan 16 Juli 2012 lalu, untuk menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011 dalam pasal empat (4) dinyatakan bahwa OJK dibentuk bertujuan untuk mengatur kebijakan, mencapai transparansi dan stabilisasi transaksi disektor jasa keuangan. Sehingga OJK berfungsi sebagai regulator dan pengawasan perbankan yang sebelumnya dijalankan Bank Indonesia, dan Non Bank peralihan dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK.

Bacaan Lainnya

Dilain sisi OJK berkuasa mengeluarkan atau mencabut persetujuan sektor jasa keuangan yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan OJK, lembaga ini juga melindungi konsumen sehingga transaksi keuangan masyarakat menjadi terjamin melalui pengendalian kepemilikan sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan globalisasi untuk mencapai aspek layanan keuangan pada industri digital. Agar terciptanya daya saing perekonomian, disertai adanya keselarasan yang efisien menghadapi problematika diranah keuangan.

Industri digital terlahir dampak dari dukungan ARPANET yang diluncurkan tahun 1969 oleh badan riset DARPA, yang berevolusi hingga saat ini dikenal dengan sebutan internet. Inter-network dalam perangkat telekomunikasi canggih melahirkan inovasi dalam sektor industri digital, serta membawa banyak perubahan perilaku dari aspek sosial manusia karena menawarkan kecepatan dalam segala macam akses termasuk Finansial Technology (fintech) sebagai layanan keuangan digital, mulai dari pembayaran, peminjaman, pembiayaan, remitasi, investasi dan lain sebagainya.

Fintech memengaruhi perilaku masyarakat dalam menejemen keuangannya, karena masyarakat menginginkan akses yang mudah dan cepat untuk pemenuhan pengelolaan keuangan, dan melakukan transaksi finansial kapan pun dimana pun dengan hanya mengandalkan smartphone. Hal ini membuat bermunculannya perusahaan fintech sebagai layanan keuangan digital, misalnya dompet digital, jual beli online, investasi, kredit online hingga peminjaman dana untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam layanan keuangan.

Dikutip siaran pers laman www.ojk.go.id menyebut, bahwa industri fintech di Indonesia menunjukan perkembangan dinamis berkat kerangka dan regulasi yang mendukung, khususnya saat diterapkannya undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) dan peraturan pelaksanaanya. OJK menyatakan bahwa fintech semakin prudent, menuju arah profitabilitas yang lebih jelas. Hal ini semakin memperkuat peran industri fintech dalam mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

OJK mengarahkan ekosistem keseluruhan keuangan digital di Indonesia selain bertumbuh dengan cepat juga menuju ke arah yang bisa memberikan manfaat, tidak hanya bagi para pelaku bisnis dan kegiatan di industrinya saja tapi juga berdampak kepada peningkatan dan manfaat kegiatan di sistem keuangan dan tentu mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Serta pentingnya mengedepankan pelindungan konsumen dengan meningkatkan pengawasan market conduct.

Sejatinya fintech menggantikan bank konvesional melengkapi rantai keuangan di Indonesia ini, namun pertumbuhan fintech kemudian dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang melahirkan fintech ilegal, dengan ciri mengenakan suku bunga tinggi dan penangihan yang tidak manusiawi. Dampak negatif lainnya meliputi, adanya penyelewengan dana nasabah, penipuan investasi, penipuan bekedok arisan terutama pinjaman online. Kehadiran perusahaan ini tentunya tidak memiliki izin maupun tecatat Otoritas Jasa Keuangan, lalu bagaimana kita masyarakat untuk mengetahui perusahaan layanan yang ilegal dan berizin?.

Dalam hal inilah peranan OJK yang membentengi masyarakat Indonesia  melalui organisasi yang dinamakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.08/2023 terkait Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Poster Satgas PASTI / sumber : ojk.go.id
Poster Satgas PASTI / sumber : ojk.go.id

Diketahui, fintech lending/peer-to-peer atau pinjaman online merupakan penyelengara layanan pemberi pinjaman, dengan perjanjian pinjam meminjam mata uang rupiah melalui sistem elektronik atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK mencatat, secara keseluruhan sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, OJK telah menghentikan sebanyak 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Selanjutnya pada 13 Februari 2024, OJK kembali merilis data penindakan tehadap perusahaan pinjaman online ilegal dan pinpri. Dalam siaran persnya, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran sebanyak 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinpri yang diketahui merugikan masyarakat, baik secara pemberian suku bunga tinggi dan melanggar ketentuan data pribadi.

Pada periode Agustus hingga September 2024, OJK menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinpri. Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosi​al media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). Sehingga total penindakan yang telah dilakukan OJK sejak 2017 hingga 30 September 2024 ini, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal dan pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Tak sampai disitu, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. 

Penindakan melalui  Satgas PASTI peralihan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) itu, merupakan  organisasi gabungan dari 15 kementerian dan lembaga yang dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. OJK bersama kementerian dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk menjalankan dua wewenang yaitu Pencegahan dan Penanganan.

Dalam mencegah kegiatan usaha tanpa izin satgas melakukan aktivitas antara lain, Edukasi dan sosialisasi, Pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, Memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan atau lembaga yang berwenang. Kemudian, Memberikan rekomendasi pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan atau lembaga yang berwenang, Melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu entitas ilegal kepada masyarakat serta Melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan saat melakukan penanganan, saat PASTI Melakukan inventarisasi kasus dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, Melakukan pemeriksaan dan atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan menganalisis dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lalu, Menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan atau lembaga yang berwenang.

Kemudian, melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut penanganan Entitas Ilegal, Merekomendasikan penghentian kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, Melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang, dan Melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mengawasi, menyidik dan menindak perusahaan tersebut, OJK secara terus menerus juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada modus-modus penipuan keuangan.

Tidak hanya dari segi pinjam meminjam uang, namun juga ada bentuk lainnya seperti modus lowongan kerja paruh waktu yang tentunya banyak memakan korban. OJK juga memberikan penjelasan terkait modus operandi pada masyarakat atas maraknya kasus tersebut lewat laman resminya. Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *