warna.co, Bandar Lampung – Dinas Pertanian (Distan) Kota Bandar Lampung berupaya meningkatkan kualitas Rumah Potong Hewan (RPH), dengan memastikan juru sembelih halal (juleha) memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung, Erwin menjelaskan, hingga kini RPH Bandar Lampung memiliki dua juleha bersertifikat halal yang bertugas di RPH Way Laga, Kecamatan Sukabumi. Sertifikasi kompetensi juleha sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas juru sembelih halal.
“Legalitas profesi sebagai juru sembelih halal sangat diperlukan sehingga kehalalan daging dari hewan yang disembelih dapat terjamin,” ujar Erwin, Minggu (9/6/2024).
Erwin mengungkapkan bahwa saat ini baru 36 orang di Provinsi Lampung yang memiliki sertifikasi kompetensi juru sembelih halal. Sertifikasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa untuk memastikan suatu produk halal, harus ada sertifikat juleha.
“Untuk mendapatkan sertifikat juru sembelih halal, diperlukan pengetahuan yang mendalam tentang proses penyembelihan. Yakni memperlakukan hewan kurban dengan baik, baik sebelum disembelih dan sesudah disembelih. Kemudian cara memotong dan memisahkannya,” jelas Erwin.
Plh Sekretaris Daerah Bandar Lampung menambahkan bahwa kehadiran juleha sangat penting untuk menjamin kehalalan hewan kurban dan hewan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Itu semua harus disembelih dengan memenuhi syariat Islam,” ungkapnya.
Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menambah jumlah juleha yang tersertifikasi. Dengan adanya peningkatan jumlah juleha bersertifikat di Bandar Lampung, diharapkan kualitas dan kehalalan daging yang diproduksi di RPH dapat lebih terjamin, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mengonsumsinya.
“Nanti kita koordinasi melalui Dinas Pertanian supaya yang bisa ikut pelatihan mendapat sertifikat juleha,” tutupnya.***






