Warna.co Bandar Lampung – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat bahwa 99,46 persen dari total wajib KTP di Kota Bandar Lampung sudah melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Dari 777.087 warga yang diwajibkan memiliki KTP, masih tersisa 0,54 persen yang belum melakukan perekaman.
“Kami mengimbau masyarakat yang belum merekam data KTP-el agar segera melakukannya. Data ini penting bukan hanya untuk pemerintah dalam proyeksi pembangunan, tetapi juga untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai pelayanan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, Rabu (30/10/2024).
Sebagai langkah aktif, Disdukcapil bekerja sama dengan sekolah-sekolah, terutama SMK dan SMA negeri maupun swasta, untuk mendata siswa yang belum merekam data KTP.
“Kami melakukan pendekatan jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah, sehingga bagi masyarakat yang kesulitan datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil tetap bisa terlayani,” tambahnya.
Dengan langkah jemput bola ini, Disdukcapil berharap seluruh warga wajib KTP di Bandar Lampung segera memiliki e-KTP demi memperlancar akses layanan publik dan mendukung perencanaan pembangunan kota yang lebih baik.






