BKPSDM : 21 PNS Kena Sanksi Disiplin, 7 Diantaranya Dipecat

Foto Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Herliwati - warna.co
Foto Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Herliwati - warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung mencatat adanya tindakan disiplin terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup pemerintahan kota tersebut sepanjang tahun 2023.

Dari data yang dirilis, terdapat 21 PNS yang terkena sanksi disiplin, di mana tujuh di antaranya bahkan diberhentikan dari jabatan sebagai PNS.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Herliwati, mengungkapkan bahwa dari total jumlah PNS yang dikenai sanksi, variasi sanksi yang diberikan pun beragam. Sebanyak delapan orang dikenai sanksi sedang.

”Sangsi sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala oleh dua orang, serta penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun juga dua orang. Dan penurunan pangkat selama setahun bagi empat orang,” ungkap Herliwati, Selasa (27/2/2024).

Herliwati mengungkapkan, sanksi berat diberikan kepada 13 orang PNS. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya dipecat dari jabatan dan menjadi pejabat pelaksana selama dua belas bulan, sementara satu orang mengalami penurunan jabatan.

”Yang paling mencolok adalah bahwa tujuh orang dari 13 PNS yang dikenai sanksi berat tersebut diberhentikan dari status PNS,” ucapnya.

Menurut Herliwati, dari tujuh orang yang diberhentikan, tiga di antaranya merupakan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri karena kasus indisipliner tidak masuk kerja.

”Sementara itu, empat orang lainnya diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor),” imbuh dia.

Herliwati juga menegaskan bahwa proses sanksi tersebut dilakukan setelah melalui tahapan pembinaan yang dilakukan oleh atasan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

”Namun, jika pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil, kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti lebih lanjut ke inspektorat,” pungkasnya.***

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *