Warna.co, Bandar Lampung – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mencatat kinerja yang mengesankan dalam realisasi pendapatan daerah tahun 2023 dari sektor pajak.
Dengan capaian sebesar Rp548 miliar atau 88,21 persen dari target sebesar Rp621 miliar, BPPRD berhasil membuktikan kinerja yang tangguh dalam mengelola pendapatan pajak.
Menurut Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung, Gunawan, dari sepuluh jenis pajak yang dipungut, tujuh di antaranya berhasil mencapai atau bahkan melebihi target yang ditetapkan.
”Pajak restoran, hiburan, reklame, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam, dan BPHTB menjadi sektor yang memberikan kontribusi positif terhadap capaian tersebut,” kata Gunawan, Kamis (4/1/2024).
Gunawan merincikan, Pajak restoran berhasil mencapai 100,34 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan pajak hiburan bahkan melebihi target dengan capaian 100,2 persen. Begitu juga dengan pajak reklame, parkir, dan air bawah tanah yang masing-masing mencapai 105,52 persen, 113 persen, dan 125,5 persen dari target.
Meskipun demikian, terdapat tiga jenis pajak yang tidak mencapai target yang ditetapkan. Pajak penerangan jalan, PBB P-2, dan BPHTB masing-masing hanya mencapai 79,93 persen, 73,83 persen, dan 86,5 persen dari targetnya. Namun demikian, Gunawan menyatakan optimisme untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Dalam menghadapi tahun 2024, BPPRD menetapkan target sebesar Rp55 miliar lebih, menurun dari tahun sebelumnya. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan kinerja beberapa sektor pajak pada tahun sebelumnya. Meskipun demikian, pihaknya optimis dapat mencapai target yang ditetapkan dengan memperbaiki strategi pengelolaan pajak.
”Penurunan target tidak dianggap sebagai kegagalan, melainkan sebagai tantangan baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak. Dengan upaya yang tepat, diharapkan BPPRD dapat mengoptimalkan potensi pendapatan pajak secara maksimal, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Peningkatan pendapatan pajak menjadi hal yang penting dalam konteks pengembangan ekonomi daerah. Melalui pemungutan pajak yang efektif dan efisien, pemerintah daerah dapat menyediakan layanan publik yang lebih baik, memperkuat infrastruktur, serta mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.****






