Status Tenaga Honorer Bandar Lampung Periode Oktober 2023 Belum Jelas

Foto Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan - doc Warna.co
Foto Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan - doc Warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Nasib para tenaga honorer yang diangkat Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah bulan Oktober 2023, hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum dan administratif.

Hal tersebut disebabkan karena pengangkatan mereka tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini telah diberlakukan secara nasional.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang tersebut disahkan dengan tujuan untuk melakukan penataan terhadap manajemen kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah.

Salah satu pertimbangannya adalah mencegah praktik pengangkatan tenaga honorer yang tidak melalui mekanisme resmi dan transparan, serta menghindari penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam menunjuk pegawai atas dasar kedekatan politik.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung, M. Ramdhan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat merealisasikan pencairan honorarium bagi tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan undang-undang tersebut.

Hal ini disampaikan Ramdhan menanggapi pengajuan pencairan dana oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu.

“Kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, di mana disebutkan bahwa sejak aturan tersebut berlaku efektif, tidak diperkenankan lagi ada pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, kami tidak dapat mencairkan dana honor untuk mereka,” tegas Ramdhan, Senin (17/2/2025).

Setelah pengajuan tersebut ditolak, BKSDM mencoba mengubah status tenaga honorer yang dimaksud menjadi tenaga pramubakti. Namun, upaya ini pun tidak dapat dilaksanakan karena sistem pengelolaan keuangan daerah tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran langsung kepada individu tanpa melalui pihak ketiga yang resmi.

“Jika statusnya diubah menjadi pramubakti, maka dana tersebut harus ditransfer ke perusahaan penyedia jasa pramubakti, bukan langsung kepada perorangan. Jika tetap kami laksanakan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambah Ramdhan.

Di sisi lain, Ramdhan juga mengakui bahwa tenaga honorer yang bersangkutan telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun, secara regulasi, pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah sepihak yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Situasi ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bandarlampung dalam menyikapi status kepegawaian dan hak-hak para tenaga honorer yang telah bekerja. Diharapkan, akan ada solusi yang sesuai ketentuan hukum agar tidak merugikan pihak manapun.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *