Warna.co, Bandar Lampung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung menertibkan sedikitnya 14 warung remang-remang di kawasan Pekor, Kecamatan Way Halim. Warung-warung tersebut diduga kerap beroperasi hingga larut malam dan menimbulkan keresahan warga.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas kafe atau warung remang-remang di sekitar lokasi tersebut, tepatnya di dekat area Mie Aceh, Way Halim.
“Sudah beberapa waktu ini kami mendapatkan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan monitoring, ternyata benar ada aktivitas kafe remang-remang di sana,” ujar Ahmad Nurizki, Senin (3/11/2025).
Dari hasil penertiban, sebanyak 14 bangunan berhasil dibongkar. Sebagian di antaranya dibongkar langsung oleh pemilik, sementara sisanya dilakukan oleh petugas Satpol PP.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi bangunan atau aktivitas warung remang-remang di kawasan itu,” tegasnya.

SatPol PP Berkolaborasi Untuk Menjaga Ketertiban dan Keindahan Kota
Selain pembongkaran, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta pamong setempat untuk menjaga ketertiban wilayah, khususnya di kawasan Pekor, agar tidak muncul kembali aktivitas serupa.
“Penertiban berjalan lancar karena sebelumnya kami melakukan langkah persuasif, memberikan imbauan, hingga surat teguran terlebih dahulu,” jelasnya.
Ahmad Nurizki menambahkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menertibkan sekitar 90 warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar di berbagai titik di Kota Bandar Lampung.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota,” pungkasnya.






