Posko Pengaduan THR Bandar Lampung Beroperasi Setelah Terbit SE Gubernur

Ilustrasi Posko Pengaduan THR yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bandar Lampung - Desain Daud Haniman/warna.co
Ilustrasi Posko Pengaduan THR yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bandar Lampung - Desain Daud Haniman/warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Pembentukan posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Bandar Lampung telah memasuki tahap akhir, menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Lampung.

Langkah ini diambil setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 15 Maret yang lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M Yudhi, pembentukan posko pengaduan ini telah dipersiapkan dengan matang. Namun, pihaknya menunggu terbitnya surat edaran dari Gubernur Lampung sebelum secara resmi memulai operasionalnya.

Yudhi menegaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR yang telah ditetapkan, yakni paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Tidak hanya itu, Dinas Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan tim mediator untuk menangani potensi sengketa antara pekerja atau buruh dengan perusahaan terkait pembayaran THR,” kata Yudhi, Selasa (26/3/2024).

Ia menjelaskan, formulir pengaduan dan berbagai kelengkapan administratif juga telah disiapkan untuk memudahkan para pekerja dalam membuat aduan terkait keterlambatan pembayaran THR di tempat mereka bekerja.

“Kami telah menyiapkan tempat pelayanan di lantai 8 Gedung SITAP dan membuat pengumuman di luar gedung Pemkot Bandar Lampung agar masyarakat mengetahui keberadaan posko pengaduan THR Bandar Lampung,” jelas Yudhi.

Meski demikian, persiapan ini masih dalam tahap menunggu terbitnya surat edaran resmi dari Gubernur Lampung. Namun, Dinas Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa semua persiapan telah siap dilakukan untuk segera beroperasi begitu surat edaran tersebut diterbitkan.

Pemberlakuan posko pengaduan THR ini merupakan langkah konkret dari pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja dan buruh terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja dan buruh dapat dengan mudah melaporkan segala kendala yang mereka alami terkait dengan pembayaran THR di tempat kerja mereka,” ungkapnya.

Dengan demikian, pembentukan posko pengaduan THR di Bandar Lampung menjadi sebuah inisiatif yang layak diapresiasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh di tingkat lokal.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *