Warna.co, Bandar Lampung – Selama masa tenang Pemilu, kebijakan untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya dipasang di tempat umum, merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi yang adil dan transparan.
Pada tanggal 11 Februari 2024, tepat saat dimulainya masa tenang Pemilu, berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung memastikan proses pembersihan APK berjalan lancar. Langkah ini menegaskan komitmen untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas Pemilu.
Meskipun seharusnya membersihkan APK merupakan tanggung jawab peserta pemilu, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung juga ikut bertanggung jawab untuk menjaga proses demokrasi yang sehat.
Aksi pembersihan APK yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung melalui Sat Pol PP dan Panwascam, sudah dilaksanakan sejak digelarnya apel yang dipimpin Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, 12 Februari 2024 lalu.
Dengan demikian, proses bersih-bersih APK selama masa tenang Pemilu bukan sekadar rutinitas teknis, tetapi juga merupakan simbol dari komitmen bersama untuk menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi.
Kepala Sat Pol PP kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menjelaskan bahwa penertiban APK telah dilaksanakan secara besar-besaran bersama dengan panwas dan panwascam kota setempat.
“Kami sudah dua kali melakukan penertiban APK secara besar, dan untuk di kecamatan kami berkoordinasi dengan rekan Pol PP di sana serta panwascam,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan panwas kota terkait beberapa bendera yang terpasang sepanjang flyover.
“Kami berusaha untuk menyimpannya kembali sehingga setelah mereka melaksanakan acara atau kegiatan, APK dapat dikembalikan ke tempatnya masing-masing,” tambahnya.
Meskipun tidak mengetahui jumlah persis APK yang ditertibkan, Nurizki menyebutkan bahwa penertiban paling banyak terjadi di daerah Sultan Agung.
Proses penertiban juga melibatkan APK yang tertancap di pohon, yang saat ini sedang dalam proses penertiban baik pada malam maupun siang hari.
“Kami juga sudah menginformasikan kepada panwas untuk menyimpan kembali APK tersebut. Semoga rekan dari partai politik dapat melakukan pembersihan atau penertiban dan menyimpan kembali APK masing-masing,” harapnya.
Tindakan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keindahan Kota Bandarlampung, serta sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, partisipasi dan kerjasama dari semua pihak, termasuk partai politik dan warga masyarakat, sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan indah bagi semua penduduk Kota Bandarlampung.***






