Penyegelan TPA Bakung, Walikota Bandar Lampung Minta Kolaborasi Semua Pihak

Warna.co Bandar Lampung – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Sabtu (28/12/2024). Langkah ini diambil sebagai respons atas pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar lingkungan. Penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam keterangannya, Menteri Hanif menyatakan bahwa pengelolaan TPA Bakung telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa kondisi di lokasi tersebut telah mengakibatkan pencemaran yang membahayakan lingkungan.

“Kami menemukan pelanggaran yang cukup serius. Pengelolaan sampah di sini tidak sesuai dengan regulasi, sehingga menciptakan dampak negatif terhadap lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah awal untuk memulai perbaikan,” ujar Hanif.

Sentara, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan keterkejutannya atas tindakan penyegelan tersebut. Menurutnya, pemerintah kota selama ini telah berupaya maksimal untuk menjaga kebersihan dan mengelola sampah, termasuk melalui kegiatan pembersihan rutin setiap akhir pekan.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi ternyata langkah-langkah kami dianggap belum cukup. Penyegelan ini menunjukkan bahwa masalah pengelolaan sampah di Bandar Lampung memerlukan perhatian bersama dari pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Eva di lokasi TPA Bakung.

Eva juga menekankan bahwa pengelolaan TPA yang telah beroperasi sejak 1994 tidak bisa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota saja. Ia berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat turun tangan memberikan dukungan nyata, baik berupa bantuan teknis, kebijakan, maupun pendanaan.

“Kami siap bekerja sama dengan KLH untuk memperbaiki situasi ini. Namun, kami juga membutuhkan dukungan konkret agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Penyegelan TPA Bakung disebut Eva sebagai momentum untuk merumuskan solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah di Bandar Lampung. Ia mengajak semua pihak, termasuk KLH dan pemerintah provinsi, untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik demi lingkungan yang lebih sehat dan lestari.

“Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk menyatukan visi dan aksi semua pihak. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak,” pungkas Eva.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *