Pemkot Bandar Lampung Lindungi Produk UMKM melalui Fasilitasi Pendaftaran HAKI Gratis

Foto Dinas Perdagangan Kota bnadra Lampung bersama pelaku UMKM - ist
Foto Dinas Perdagangan Kota bnadra Lampung bersama pelaku UMKM - ist

Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas serta daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk menyelenggarakan seminar serta layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa biaya bagi para pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan di Anjungan Bandar Lampung, PKOR Way Halim, pada Selasa (18/11/2025), dan diikuti oleh sekitar 90 pelaku UMKM dari berbagai sektor.

Melalui seminar tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya dan identitas usaha yang mereka hasilkan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menjelaskan bahwa fasilitasi pendaftaran HAKI secara gratis merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap produk lokal agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

“Pendaftaran HAKI merupakan langkah penting bagi pelaku usaha. Apabila karya atau merek telah tercatat secara resmi, maka tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin pemiliknya,” ujar Erwin.

Ia menambahkan bahwa seluruh biaya pendaftaran akan ditanggung oleh Pemkot Bandar Lampung. Para pelaku UMKM cukup menyiapkan persyaratan sederhana, yakni surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM.

Perlindungan Merek sebagai Bentuk Kepastian Hukum

Ilustrasi UMKM di Bandar Lampung doc. warna.co
Ilustrasi UMKM di Bandar Lampung doc. warna.co

Lebih jauh, Erwin menekankan bahwa memiliki merek dagang yang unik dan belum digunakan oleh pihak lain menjadi syarat utama dalam pendaftaran HAKI. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan.

“Merek dagang yang sudah terdaftar tidak dapat digunakan sembarangan oleh perusahaan atau UMKM lain. Ini penting untuk menghindari sengketa dua merek dagang,” jelasnya.

Selain memberikan perlindungan, pendaftaran HAKI juga berperan dalam meningkatkan daya saing produk lokal serta mempermudah pelaku usaha dalam mengakses permodalan. Erwin turut menyinggung kasus sengketa merek yang pernah terjadi, seperti perselisihan terkait Geprek Bensu, sebagai pengingat pentingnya menciptakan dan mendaftarkan merek asli, bukan mengambil dari pihak lain.

Melalui program fasilitasi HAKI gratis ini, Pemkot Bandar Lampung berharap para pelaku UMKM semakin terdorong untuk memperkuat identitas usaha serta meningkatkan kualitas produknya, sehingga mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *