Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kebijakan nikah gratis bagi masyarakat belum menikah, atau pun pasangan pernikahan siri.
“Bagi yang belum memiliki buku nikah, bisa didaftarkan dan nanti akan kami buatkan buku nikah. Bagi yang belum menikah, silakan didaftarkan, nanti akan kami buatkan dan kami bayarkan biaya KUA-nya,” ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada acara pemasangan KB gratis di Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandarlampung, Jumat (14/6/2024).
Eva Dwiana menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu pasangan mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.
“Pendaftaran untuk program ini dapat dilakukan melalui kelurahan setempat. Kita akan memberikan buku nikah kepada mereka secara seremonial,” ungkapnya.
Program nikah gratis ini berlaku untuk semua warga Kota Bandar Lampung tanpa terkecuali. Langkah ini diambil untuk membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka dan memudahkan administrasi kependudukan.
“Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan buku nikah di kalangan warga, dan memberikan kemudahan bagi mereka dalam mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan bukti pernikahan resmi,” ungkapnya.
Eva Dwiana mengimbau warga yang berminat untuk segera mendaftar melalui kelurahan masing-masing agar bisa mendapatkan buku nikah resmi dan mengikuti program nikah gratis ini.
“Bagi warga yang berminat, segera mendaftar melalui kelurahan masing-masing untuk mendapatkan buku nikah resmi dan mengikuti program nikah gratis ini,” pungkasnya.**






