Nusron Wahid Dinilai Berbelit Soal Ukur Ulang HGU SGC, Aliansi Tiga LSM Lampung Desak DPR RI Bertindak Tegas

Bandar Lampung Warna.co – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) memicu reaksi keras dari berbagai kalangan di Lampung. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan pengukuran ulang, meski desakan publik terus menguat.

 

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Lampung di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025), Nusron Wahid mengemukakan bahwa proses pengukuran ulang memerlukan adanya pemohon resmi terlebih dahulu. Hal ini dinilai kontradiktif dengan urgensi persoalan tata kelola lahan yang selama ini disorot masyarakat.

 

“Gini mas, kalau ukur ulang itu harus ada pemohon dulu. Yang pemohon ini baru, sudah ada dari anggota DPR RI. Kalau yang mohon dari DPR RI maka harus pakai APBN,” kata Nusron.

 

Ia menambahkan bahwa proses pengukuran ulang melalui skema anggaran negara memerlukan kehati-hatian, karena bisa menimbulkan preseden buruk.

 

“Nanti kalau semua menggunakan APBN, kan jadi preseden yang gak bagus. Lama-lama duit APBN habis hanya untuk ukur tanah korporasi,” ujarnya, tanpa menyampaikan timeline maupun rencana aksi dari kementerian yang dipimpinnya.

 

Pernyataan ini justru memperkuat kesan bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, terkesan tidak serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lampung yang telah disampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI pada 15 Juli 2025 lalu.

 

Aliansi LSM Tuntut Sikap Tegas DPR RI

 

Menanggapi sikap Nusron Wahid, Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in, menyatakan bahwa pernyataan sang menteri secara kasat mata tampak normatif. Namun, bila dicermati lebih dalam, ia melihat ada motif politis yang kuat dalam penyampaian tersebut.

 

“Pernyataan Menteri ATR/BPN itu wajar-wajar saja dan normatif, tapi secara politis saya melihatnya, dengan pernyataan Nusron itu secara tidak langsung kita tetap mengamini permintaan DPR RI, tapi berharap DPR RI yang menganggarkan,” kata Indra.

 

Ia juga menyoroti absennya mata anggaran khusus dalam APBN 2025 sebagai sinyal bahwa pengukuran ulang baru bisa dilakukan paling cepat tahun depan—jika memang disetujui oleh DPR RI.

 

“Artinya, dengan belum ada mata anggaran itu, dia berharap mungkin DPR RI ke depan menganggarkan. Jadi kalau dimintanya anggaran dari DPR RI, otomatis penganggaran itu untuk tahun depan,” tegasnya.

 

Menurut Indra, hal ini menunjukkan ketidakjelasan komitmen dari pemerintah pusat dalam merespons keresahan publik atas kepemilikan dan pengelolaan lahan besar oleh korporasi, khususnya SGC, yang selama ini dianggap menyimpan banyak kejanggalan administratif dan sosial.

 

Tiga LSM Akan Kepung Kementerian ATR/BPN

 

Indra menegaskan bahwa pihaknya bersama dua lembaga lainnya—yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil di Lampung—tidak tinggal diam. Mereka tetap berpegang pada hasil RDPU yang telah ditandatangani oleh empat direktur jenderal Kementerian ATR/BPN.

 

“Kita atas nama tiga lembaga tetap pressed. Pressed itu dalam waktu dekat akan mengepung Kementerian ATR/BPN menyampaikan aspirasi sekaligus meminta DPR RI untuk mengeluarkan sikap tegas terkait ukur ulang lahan SGC,” tuturnya.

 

Kasus SGC bukan hanya soal pengukuran lahan semata, melainkan menyangkut tata kelola agraria yang lebih luas terkait keterbukaan data HGU, legalitas pemanfaatan lahan, serta dampak sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

 

Ketidakjelasan dari Menteri ATR/BPN, jika terus dipelihara, dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap agenda reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *