Warna.co, Bandar Lampung — Menjaga kemurnian suara rakyat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran 2025, sejumlah mahasiswa, akademisi, jurnalis, hingga aktivis sipil mengikuti sosialisasi pemanfaatan Jagasuara2024, Auditorium KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Lampung, Kamis (22/5?2023)
Kegiatan bertajuk “JagaSuara2024 Goes to Pesawaran” ini diselenggarakan oleh Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), yang mensimulasikan penggunaan teknologi pemantauan suara publik berbasis digital, yakni aplikasi JagaSuara2024.
Inovasi ini dirancang untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, transparan, dan akuntabel ini, disaksikan beberapa tokoh nasional yang telah lama berkiprah dalam dunia kepemiluan.
Di antaranya mereka juga menjadi narasumber kegiatan yakni Koordinator JagaSuara2024 sekaligus Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay yang juga mantan anggota KPU RI periode 2012–2017. Ketua KPU RI periode 2017–2022, Arief Budiman, serta dua akademisi dari Provinsi Lampung, Handi Mulyaningsih dari FISIP Universitas Lampung dan Candrawansah dari Universitas Muhammadiyah Lampung.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Perkuat Demokrasi dan Pulihkan Kepercayaan Publik
Demokrasi tidak dapat berjalan secara otomatis. Ia membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat agar integritasnya tetap terjaga, terutama dalam situasi krusial seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini menjadi sorotan utama dalam diskusi sejumlah tokoh kepemiluan yang menyoroti pentingnya peran publik dalam mengawal proses demokrasi yang adil dan transparan.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah sebagai bagian dari tindak lanjut Pilkada Serentak 2024. Salah satu daerah yang turut terdampak adalah Kabupaten Pesawaran.
PSU di wilayah ini disebabkan oleh diskualifikasi salah satu pasangan calon akibat penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang tidak sah sebagai dokumen pencalonan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi landasan hukum sekaligus titik tolak evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pilkada di tingkat daerah.
Lebih dari sekadar proses ulang, PSU merupakan kesempatan berharga untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi sebelumnya. Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian publik dalam Pilkada Pesawaran adalah minimnya transparansi penyelenggara, terutama terkait penyajian data hasil pemungutan suara.
Dalam proses sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hanya menampilkan dokumentasi formulir C.Hasil tanpa menyediakan akses tabulasi suara secara real-time melalui aplikasi SIREKAP. Padahal, keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar dalam memastikan hasil pemilu yang jujur dan sahih.
Ketertutupan ini menimbulkan keraguan di tengah masyarakat dan menjadi cerminan lemahnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, PSU tidak boleh dianggap sebagai prosedur administratif belaka, melainkan sebagai momentum strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Para pengamat dan aktivis demokrasi menegaskan bahwa keberhasilan PSU sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya proses. Dengan partisipasi yang kuat, publik tidak hanya menjadi penerima hasil demokrasi, tetapi juga menjadi penjaga utama dari nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan keterbukaan.lebih lanjut.
“Di sinilah peran JagaSuara2024 menjadi krusial. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan hasil perhitungan suara secara digital, langsung dari tempat pemungutan suara (TPS). Tujuan utamanya adalah pengawasan publik, edukasi demokrasi, dan peningkatan partisipasi warga,” ungkap Hadar Nafis Gumay.
Melalui simulasi yang dilaksanakan dalam acara ini, para peserta—yang terdiri dari mahasiswa, pegiat demokrasi, dan jurnalis—dilatih menjadi relawan pemantau. Mereka dibekali pengetahuan mengenai penggunaan aplikasi JagaSuara2024, metode pelaporan, hingga teknik tabulasi suara secara mandiri. Diharapkan, pada saat PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, para relawan ini mampu berperan sebagai mata dan telinga masyarakat di lapangan.
Namun demikian, tantangan yang dihadapi tidak hanya terbatas pada pelaksanaan di TPS. Tiga persoalan mendasar yang menjadi sorotan NETGRIT adalah praktik politik uang, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), dan kelalaian penyelenggara.
Ketiganya dinilai dapat merusak integritas PSU jika tidak diantisipasi secara serius. NETGRIT mengingatkan agar kasus seperti yang terjadi di Barito Utara—di mana PSU kembali diulang akibat maraknya praktik pembelian suara—tidak terulang di Pesawaran.
Ajakan untuk menjaga integritas PSU disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan: dari penyelenggara pemilu, peserta, tim kampanye, hingga masyarakat umum. Sebab pada hakikatnya, suara rakyat bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cerminan dari kehendak dan kedaulatan rakyat yang sejati.
“Pilkada memang bisa diulang, tetapi semangat menjaga kedaulatan suara rakyat harus tetap dijaga. Dan JagaSuara2024 siap berdiri di garda terdepan,” tegas Arief Budiman.
Sementara itu, Candrawansah menekankan bahwa hak pilih merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap suara benar-benar dihitung, dijaga, dan tidak diperjualbelikan.
“Memilih bukan hanya soal datang ke TPS, tetapi juga mendapatkan jaminan bahwa suara kita dihargai dan dilindungi,” ujar Candrawansah.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh dan pegiat demokrasi lainnya, di antaranya Mashudi SR (Komisioner KPU Provinsi Banten 2018–2023), Antoninus Cahyalana (Komisioner KPU Provinsi Lampung 2019–2024), serta Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Aprohan Saputra.***






