Warna.co, Bandar Lampung – Menjelang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung semakin memperkuat sinergi antar lembaga untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, atas dukungan mereka terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Provinsi Lampung.
“Dukungan ini krusial untuk mengoptimalkan fungsi penanganan pelanggaran tindak pidana dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan,” kata Iskardo, Kamis (8/8/2024).
Iskardo menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antar-lembaga, untuk mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020 dan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi sejumlah isu kritis yang perlu diperbaiki, baik dari sisi normatif maupun teknis,” ungkapnya.
Bawaslu mencatat bahwa potensi polarisasi dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 memerlukan antisipasi khusus melalui penguatan sinergi antar-lembaga. Sinergi ini dianggap vital untuk memastikan terciptanya iklim pemilihan yang aman dan kondusif.
Lebih lanjut, Iskardo juga memaparkan hasil evaluasi Pemilu 2024 yang berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu. Evaluasi ini mencakup empat dimensi utama konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
“Berdasarkan pengalaman Pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Lampung mencatat 438 temuan dan laporan, yang terdiri dari 367 temuan dan 71 laporan. Dari jumlah tersebut, terdapat 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 tindak pidana pemilihan, dan 54 pelanggaran hukum lainnya, serta 97 kasus yang dinyatakan bukan pelanggaran,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Lampung, AKBP Vicky Dzulkarnain menyoroti berbagai langkah yang telah diambil untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Langkah meliputi inventarisasi kemampuan, pemetaan kerawanan, serta pelaksanaan deteksi dini dan aksi untuk memastikan situasi tetap aman selama Pilkada,” imbuhnya.
Vicky menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan upaya pemantapan kesiapan dalam implementasi fungsi penanganan pelanggaran pidana Pilkada oleh Sentra Gakkumdu se-Provinsi Lampung.
Sementara Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gede Ngurah Sriada, turut menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi hambatan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.
“Ada faktor seperti tata kelola pemilihan, beban kerja, penghitungan suara, serta sistem informasi dan logistik yang dapat menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemilihan. Aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus memiliki kerangka acuan yang jelas untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut,” ujar Kajati.
Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung yang berjalan aman dan kondusif dengan tingkat partisipasi mencapai 80,84 persen.
“Sehingga pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai indikator keberhasilan Pilkada 2024. Pilkada tahun ini merupakan ujian bagi seluruh bangsa, khususnya di Lampung, dalam mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.***
Dalam acara tersebut, sejumlah Sentra Gakkumdu di Provinsi Lampung menerima penghargaan dalam Gakkumdu Award dengan beberapa kategori, antara lain:
1. Soliditas Antar Kelembagaan Sentra Gakkumdu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu.
2.Pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kota Metro.
3.Responsibilitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran.
4. Obyektifitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara.
5. Kreatifitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanggamus.
6. Produktivitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur.
7. Kehandalan dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesisir Barat.***






