Tulang Bawang, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan pentingnya netralitas kepala desa, kepala kampung, dan lurah sebagai isu strategis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, dalam kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas yang berlangsung, di Gedung Musyawarah Mufakat (GMM), Tulang Bawang, Senin (30/09). Acara tersebut melibatkan 147 kepala kampung dan 4 lurah se-Kabupaten Tulang Bawang.
Qohar menekankan bahwa, pada Pilkada 2024, netralitas kepala kampung dan lurah harus dijaga dengan sangat serius. Menurutnya, peran aparatur pemerintahan tingkat desa sangat vital dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan.
“Netralitas kepala kampung dan lurah menjadi isu krusial yang mendapat perhatian khusus dari Bawaslu. Kami berharap mereka benar-benar memahami pentingnya posisi netral dalam Pilkada 2024,” tegas Qohar.
Sebagai langkah preventif terhadap potensi pelanggaran, Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sosialisasi mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan netralitas bagi kepala kampung dan lurah.
Dalam kesempatan itu, Qohar menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah agar para kepala kampung dan lurah memahami dengan jelas berbagai larangan, sanksi, serta mekanisme penanganan pelanggaran terkait netralitas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya menjaga netralitas, agar mereka bisa menghindari tindakan yang bisa merugikan integritas pilkada,” ujarnya.
Qohar juga menambahkan bahwa, melalui ikrar netralitas yang dibacakan dalam acara tersebut, diharapkan seluruh kepala kampung dan lurah dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas pribadi serta profesionalisme mereka selama masa kampanye.
“Dengan kegiatan ini, kami berharap potensi pelanggaran dapat diminimalisir, dan proses Pilkada bisa berlangsung dengan adil dan bersih,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Qohar mengungkapkan bahwa pemahaman yang seragam tentang definisi netralitas sangat penting di kalangan penyelenggara pemilihan, termasuk KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum.
“Netralitas kepala kampung dan lurah berarti mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan tim sukses atau menjadi bagian dari kampanye calon tertentu, baik melalui atribut partai politik atau menggunakan fasilitas negara. Mereka juga tidak boleh memihak dalam keputusan maupun tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegas Qohar.
Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang, Ferli Yuledi, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi dan deklarasi netralitas. Meskipun Kabupaten Tulang Bawang menjadi kabupaten terakhir yang menggelar kegiatan ini, Ferli menilai bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mempersiapkan aparatur pemerintahan dalam menghadapi Pilkada 2024.
“Dalam rangkaian ‘Pesta Demokrasi’ 2024, Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati adalah puncaknya. Kita harus mempersiapkan segalanya dengan baik, termasuk memastikan netralitas para aparat pemerintahan, khususnya kepala kampung dan lurah,” ungkap Ferli.***






