Warna.co, Bandar Lampung – Masalah parkir liar di wilayah pasar kembali menjadi sorotan Dinas Perhubungan Bandar Lampung. Fenomena ini terjadi ketika kendaraan diparkir di lokasi yang bukan merupakan titik resmi. Meski mengangu estetika kota, namun pihak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat masih mengunakan pendekatan humanis.
Kepala Disnas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan, meskipun hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ketertiban, dan pengelolaan ruang publik yang kurang efektif. Namun pihaknya menertibkan parkir liar menempuh cara yang humanis, untuk tetap menciptakan lingkungan yang harmonis antara Dishub dan warga setempat.
”Seharusnya kita melakukan tindakan, tapi penerapannya dilakukan dengan pendekatan humanis, seperti memberikan persuasi. Di Bandar Lampung, kita lebih condong pada pendekatan persuasif meskipun terdapat pelanggaran yang berulang, kita tidak terlalu keras untuk menjaga kondusifitas,” ujar usai peresmian Pasar Raya Lebak Budi, Jumat (3/5/2024).
Socrat mengatakan, parkir liar atau sebutan bagi kendaraan yang parkir bukan di area parkir resmi. Sehingga, pihak Disbub Bandar Lampung mengambil sikap untuk tidak mengenakan retribusi kepada kendaraan yang parkir diluar tempat yang ditetapkan.
”Jadi kita menyikapinya parkir liar ini tidak dikenakan retribusi, sehingga tidak mengisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita menertibkan dengan persuasi, untuk memastikan area tersebut tidak digunakan lagi sebagai tempat parkir,” jelas Socrat.
Socrat menyoroti bahwa biasanya terhadap lokasi-lokasi parkir liar yang mengangu estetika kota Bandar Lampung, yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Warga sekitar atau pihak pemilik toko setempat mengelola lahan miliknya.
”Karena pemilik toko dan ruko tidak memiliki lahan banyak, sehingga konsumen mereka kerap parkir ditepi jalan. Sehingga sangat memungkinkan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar,” jelasnya.
Masalah parkir liar memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Dengan pendekatan humanisme dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan masalah ini dapat diatasi dengan baik demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam penggunaan ruang publik.*






