DBH Belum Dibayarkan, Pemkot Bandar Lampung Kesulitan Danai Pembangunan

Bandar Lampung Warna.co – Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung hingga kini belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Terhitung sejak tahun anggaran 2024 hingga menjelang triwulan II tahun 2025, Pemkot belum menerima pencairan DBH secara utuh.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, belum ada progres signifikan dari pihak Pemprov Lampung terkait pembayaran DBH tersebut.

“Sampai sekarang, dana DBH untuk Kota Bandar Lampung belum dibayar,” ujar Ramdhan saat ditemui di kantornya, Senin (16/6/2025).

Ramdhan menjelaskan, sepanjang tahun 2024, Pemkot baru menerima pembayaran untuk triwulan I, itu pun tidak secara penuh.

“Triwulan I 2024 hanya dibayar sebagian, masih banyak item yang belum masuk. Sementara untuk triwulan II, III, dan IV tahun 2024 serta triwulan I tahun 2025, belum dibayarkan sama sekali,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa belum adanya Surat Keputusan (SK) resmi dari Pemprov Lampung mengenai rincian nilai DBH juga menjadi kendala tersendiri.

“Kita belum tahu nilai pastinya, karena SK-nya belum turun. Tapi estimasinya sekitar Rp30 hingga Rp40 miliar per triwulan. Jika dikalkulasikan dalam setahun, angkanya bisa mencapai Rp120 miliar,” jelas Ramdhan.

Menurutnya, meski sejumlah program pembangunan masih berjalan, keterbatasan anggaran membuat Pemkot harus melakukan penyesuaian dan selektif dalam menentukan prioritas.

“Program tetap berjalan, tetapi tidak semua bisa dibiayai. Kita harus menyesuaikan dan mendahulukan program-program yang benar-benar prioritas,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *