warna.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mulai melaksanakan patroli pengawalan hak pilih, guna mengahasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas.
Patroli pengawalan hak pilih dilakukan, sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024.
“Patroli ini bertujuan untuk mengawasi penyusunan DPTdalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ujar Anggota Bawaslu, Suheri, saat patroli di Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah,Senin (1/7/2024).
Bawaslu dari tingkat provinsi hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan patroli, memastikan untuk menghasilkan DPT yang berkualitas dan hak pilih masyarakat terjaga.
“Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung hingga PKD mengawasi secara langsung dan melekat proses pencocokan dan penelitian (Coklit),” ujar Suheri.
Suheri juga menyoroti potensi masalah dalam pelaksanaan Coklit, seperti pemilih rentan yang bisa terabaikan atau disalahgunakan hak pilihnya. Pemilih rentan ini termasuk pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat di DPT, pemilih di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan konflik, bencana, atau relokasi pembangunan.
Pada tahap ini, Bawaslu Lampung menghadapi tantangan dalam mengawasi kepatuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan Coklit sesuai aturan, terutama karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu. Di setiap desa hanya terdapat satu orang pengawas pemilu.
“Maka dari itu, kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan Petugas Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit sesuai aturan ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih terdekat,” jelas Suheri.
Diketahui, Bawaslu Provinsi Lampung telah membuka 2.899 Posko Aduan di seluruh provinsi untuk memfasilitasi laporan masyarakat. Posko ini tersebar di 16 kantor Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, 229 posko di kecamatan, dan 2.654 posko di tingkat kelurahan/desa yang terletak di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Kami berharap dengan adanya posko-posko ini, masyarakat dapat lebih mudah melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait hak pilih,” pungkas Suheri.***






