Buka Rekrutmen, Bawaslu Lampung Butuh 13.277 Pengawas TPS

cuplikan layar TikTok @bawalu.lampung
cuplikan layar TikTok @bawalu.lampung

Warna.co, Bandar Lampung – Dalam upaya memastikan kelancaran dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan pada 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk berpartisipasi sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan bahwa sebanyak 13.277 Pengawas TPS diperlukan untuk menjamin bahwa proses pemungutan suara dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Lampung.

Bacaan Lainnya

Rekrutmen Pengawas TPS di Provinsi Lampung telah dimulai pada 12 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September 2024, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 mengenai Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024.

“Tahapan rekrutmen meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, dan wawancara,” kata Iskardo pada Kamis (12/9/2024).

Pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan antara 23 hingga 25 Oktober 2024, dan pelantikan Pengawas TPS dijadwalkan pada 3 hingga 4 November 2024. Terdapat juga kesempatan perpanjangan rekrutmen untuk TPS yang belum terisi pada 5 hingga 20 November 2024.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Iskardo menjelaskan bahwa proses ini terbuka untuk semua warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terikat dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.

Calon pengawas TPS diharapkan berdomisili di wilayah tempat TPS dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.

“Peran Pengawas TPS sangat penting untuk memastikan setiap suara masyarakat dihitung secara akurat. Kami berharap rekrutmen ini dapat menarik individu-individu yang kompeten dan berdedikasi,” tambahnya.

Imam Bukhori, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung, menyatakan bahwa setelah pendaftaran, calon pengawas akan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara oleh Panitia Rekrutmen di tingkat kecamatan. Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Setelah seleksi, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon pengawas yang lolos. Pengumuman ini akan dilakukan di kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” jelas Imam.

Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik pada 3 hingga 4 November 2024, dan bertugas pada hari pemungutan suara untuk memastikan tidak ada kecurangan serta mengawasi proses perhitungan suara hingga selesai.

Untuk menjadi Pengawas TPS, calon pendaftar harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Memiliki integritas dan berkepribadian baik.
5. Memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu.
6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Tidak terikat dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik jika terpilih.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *