Warna.co, Bandar Lampung – Bawaslu RI menekankan profesionalisme jajaran Bawaslu Lampung dalam menangani pelanggaran pemilu Pilkada Serentak 2024. Maka, pentingnya kompetensi pengawas terhadap penerapan prosedur dalam tugas dan fungsi.
Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi mengatakan, pentingnya peningkatan kompetensi pengawas pemilu, khususnya di Divisi Penanganan Pelanggaran, untuk kebutuhan terhadap regulasi penanganan pelanggaran serta penerapan yang tepat waktu dan tepat prosedur dalam tugas-tugas mereka.
“Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran. Untuk Pilkada 2024, saya berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi kordiv PP dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Puadi, saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, di Novotel Lampung, Sabtu (27/7/2024).
Ia juga menuturkan bahwa Bawaslu RI telah secara bertahap memperkuat kapasitas penanganan pelanggaran bagi kordiv dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Penguatan ini dilakukan melalui empat gelombang pelatihan yang tersebar di beberapa wilayah, yaitu Papua, Batam, Yogyakarta, dan Kendari. Khusus untuk jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung, mereka mengikuti pelatihan gelombang kedua di Batam,” ungkapnya.
Dalam pelatihan tersebut, Bawaslu RI membekali para peserta dengan pengetahuan tentang penanganan pelanggaran, baik melalui Laporan maupun Temuan.
Puadi menekankan bahwa dalam kasus pelaporan pelanggaran, pintu masuk utamanya harus melalui Bawaslu, meskipun terdapat tiga lembaga yang berwenang dalam penanganan pelanggaran, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. 4
“Pintu masuknya itu mesti ke Bawaslu,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kekuatan bukti dalam penanganan Temuan. “Kalau buktinya nggak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Capek kita, maka buktinya harus kuat,” ujar Puadi dengan tegas.
Puadi berharap agar seluruh jajaran pengawas pemilu dapat memahami kembali hukum acara dan proses pembuktian, serta segera melakukan penelusuran ketika mendapatkan informasi awal terkait pelanggaran.***






