Bawaslu Lampung Sebut Ada 10 Poin Terindentifikasi Kerawanan pada Pemilu

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung saat ini terus fokus meningkatkan upaya-upaya Pencegahan memasuki tahapan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung saat ini terus fokus meningkatkan upaya-upaya Pencegahan memasuki tahapan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

warna.co, Bandar Lampung – Berdasarkan hasil pemetaan tingkat provinsi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat sepuluh poin yang berpotensi menjadi kerawanan dan perlu diantisipasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung merilis hasil identifikasi sepuluh kerawanan tersebut, berkaca dari pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu Provinsi Lampung akan terus melakukan pemetaan dan pengawasan intensif untuk meminimalisir potensi kerawanan ini. Upaya ini diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan pemilihan yang damai, aman, dan berintegritas di Provinsi Lampung pada tahun 2024,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, Kamis (20/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Hamid, menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung terus fokus pada upaya-upaya pencegahan menjelang tahapan Pilkada tahun 2024. Melalui peningkatan strategi pencegahan agar penyelenggaraan berjalan damai, aman, dan berintegritas

“Dengan melakukan pemetaan kerawanan berbasis IKP Pemilu dan kerawanan isu strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Berikut adalah Sepuluh Poin hasil identifikasi kerawanan tersebut :

  1. Penduduk Potensial Tanpa E-KTP: Ditemukan adanya penduduk yang berpotensi memilih namun belum memiliki E-KTP, yang bisa menghambat partisipasi mereka dalam pemilihan.
  2. Politik Uang: Adanya laporan mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta atau tim sukses, yang berpotensi merusak integritas pemilihan.
  3. Putusan DKPP terhadap Jajaran KPU/Bawaslu: Putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap anggota KPU atau Bawaslu yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan tugas mereka.
  4. Gugatan Hasil Pemilu/Pilkada: Adanya potensi gugatan terhadap hasil pemilu atau pilkada yang dapat memicu konflik hukum.
  5. Sengketa Proses Pemilu/Pilkada: Sengketa terkait proses pemilu atau pilkada yang bisa menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemilu.
  6. Pemilih Memenuhi Syarat tapi Tidak Terdaftar dalam DPT: Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang bisa mengurangi partisipasi pemilih.
  7. Surat Suara Tertukar: Insiden surat suara yang tertukar yang dapat menyebabkan kebingungan dan masalah dalam pemungutan suara.
  8. Komplain dari Saksi Saat Pemungutan/Penghitungan: Keluhan dari saksi selama pemungutan dan penghitungan suara yang bisa mempengaruhi hasil akhir.
  9. Ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI: Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI dalam proses pemilu.
  10. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat tapi Terdaftar dalam DPT: Ditemukannya pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tercantum dalam DPT, yang bisa menimbulkan masalah legalitas.

Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir, Suheri, Ahmad Qohar, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslucam se-Provinsi Lampung.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *