Warna.co, Bandar Lampung – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk bersikap netral selama proses Pilkada.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Daerah yang berlangsung di Bandar Lampung, Selasa (10/9/2023).
“Dalam perhelatan ini, semua stakeholder terlibat, dan akan ada potensi pelanggaran. Oleh karena itu, Bawaslu Lampung mengajak untuk berdiskusi guna menyamakan persepsi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun fondasi demokrasi yang kokoh agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Kita harus memperkuat regulasi. Sebagai aktor demokrasi, kita semua harus memiliki tekad yang kuat untuk membangun demokrasi yang LUBERJURDIL merujuk pada prinsip Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil,” imbuhnya.
Workshop ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi serta memperkuat konektivitas antar lembaga dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi, efektivitas, dan efisiensi dalam koordinasi antar lembaga terkait pembinaan, pengawasan, serta penanganan laporan atau dugaan pelanggaran demi mewujudkan kepastian hukum.
Inspektur Pemerintah Daerah Lampung, Ir. Fredy, menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan bahwa Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 merupakan momen penting, di mana netralitas ASN dan Kepala Desa harus dijaga sebagai bentuk komitmen terhadap integritas.
“Netralitas adalah komitmen untuk tetap berintegritas. ASN dan Kepala Desa tidak boleh berpihak kepada peserta Pilkada,” ungkap Fredy.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkada di Lampung dapat berjalan dengan bersih dan adil, serta menghasilkan solusi efektif demi suksesnya pelaksanaan Pilkada.
Acara tersebut diakhiri dengan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Ikrar Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak di Provinsi Lampung, yang dipimpin oleh Ir. Fredy dan diikuti oleh seluruh peserta.
Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, Hamid Badrul Munir, Ahmad Qohar, Inspektur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Desa/Lurah, dan jajaran staf Bawaslu Provinsi Lampung.***






