Bawaslu : Coklit Jamin Keakuratan Data Pemilih

Tim Humas Bawaslu sedang melakukan pencocokan data hasil Pantarlih - Bawaslu warna.co
Tim Humas Bawaslu sedang melakukan pencocokan data hasil Pantarlih - Bawaslu warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan pondasi dari rangkaian proses demokrasi. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, menghimbau setiap warga yang telah memenuhi syarat ikut Pemilu tidak terlewat dari pendataan.

“Proses pemilih wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), agar tidak ada warga yang terabaikan dalam proses pemilihan,” ujar Tim Humas Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, Rabu (3/7/2024).

Bacaan Lainnya

Suheri juga meminta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan secara melekat dan cermat selama tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) atau coklit untuk Pemilihan 2024.

“Data pemilih tersebut akan digunakan saat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang,” ujar dia,

Dengan adanya pengawasan melekat ini, Bawaslu dapat memperoleh hasil yang maksimal dan tidak lagi dipersoalkan. Jika ada masalah data pemilih, hal itu dapat memengaruhi hasil pemilihan nantinya.

“Bawaslu mengingatkan bahwa Pantarlih memiliki kewajiban untuk mengunjungi satu persatu dan pintu ke pintu para pemilih di wilayahnya. Tujuannya adalah untuk memastikan daftar pemilih yang sedang disinkronisasi oleh KPU benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar dia.

“Diharapkan pemutakhiran data pemilih ini benar-benar menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan kredibel,” tambah Suheri.

Bawaslu juga mendorong Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk segera memahami regulasi sesuai rezim yang saat ini sedang berjalan, yakni regulasi terkait dengan pemilihan. Ia juga menegaskan agar Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klasifikasi yang tepat terkait regulasi pemilu dan pemilihan.

“Jangan sampai kita salah, termasuk terkait pengaturan teknis kepemiluannya. Diskusikan mana yang membedakan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan, ubah paradigmanya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *