Warna.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung melaporkan hasil temuan kegiatan kampanye dua pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Arinal Djunaidi dan Sutono, dan paslon nomor urut 02 yang diusung oleh Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan total 110 kegiatan.
Untuk rincian lebih lanjut, Paslon 01 menggelar lima pertemuan terbatas, dua pertemuan tatap muka, serta satu debat publik. Sementara itu, paslon 02 mengadakan 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, satu debat publik, dan 64 kegiatan lainnya yang tidak melanggar hukum.
“Kegiatan-kegiatan tersebut menunjukkan kreativitas dalam menyampaikan visi misi masing-masing pasangan calon,” jelasnya.
Selama periode pengawasan tersebut, Bawaslu Lampung juga menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye. Tercatat ada 24 laporan yang diterima, dengan 4 laporan diregistrasi, 13 dalam proses pelaporan, dan 6 laporan masih dalam pemeriksaan. Terdapat pula 11 dugaan pelanggaran pidana dan lima dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari laporan yang kami terima, tujuh laporan dinyatakan bukan pelanggaran, dua di antaranya terbukti sebagai pelanggaran pidana, dan tiga lainnya masuk kategori pelanggaran hukum yang berbeda,” ujar Iskardo P. Panggar dalam keterangannya pada 19 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Iskardo menegaskan komitmen Bawaslu Lampung untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan yang ketat diharapkan mampu menciptakan suasana pemilihan yang adil, damai, dan mengutamakan kepentingan masyarakat Lampung.***






