Program Wisata Religi Umrah, Pemkot Alokasikan Dana Puluhan Milyar

Foto Kaaba di Madinah Mekah

Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengalokasikan anggaran hingga puluhan milyar, untuk melaksanakan program wisata religi ke Tanah Suci atau Umroh.

Pada tahun 2024, Pemkot Bandar Lampung anggarkan senilai Rp15 milyar, untuk memberangkatkan 500 warganya melalui program umrah pada tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pada tahun sebelumnya, anggaran dan Pelaksanaan Program Umrah 2023, tercatat sebanyak 1.210 orang telah diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Dana yang dikeluarkan untuk program tersebut mencapai lebih dari Rp37 miliar.

”Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar digunakan untuk 500 orang pada tahap awal tahun, sementara Rp21 miliar lebih digunakan untuk 710 orang pada tahap akhir tahun,” kata Kabag Kesra Kota Bandar Lampung, Joni Asman, Rabu (13/3/2024).

Joni Asman menyatakan bahwa anggaran untuk program wisata religi umrah tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Untuk teknisnya dilakukan proses lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Di mana PT. Perjalanan Umrah Madinah Iman Wisata, menjadi pemenang tender dengan nilai Rp21.885.750.000 untuk memberangkatkan 710 orang yang merupakan warga Bandar lampung.

“Warga yang berangkat mulai dari manula atau yang masih tunggal. Tergantung mereka pada saat apa yang diberikan umrah pada Walikota,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan juga mengatakan, per satu orang jamaah umrah menghabiskan anggaran sekitar Rp32 juta.

“Kita anggarkan umrah di 2024 untuk 500 orang Rp15 miliar,” katanya.

Ramdhan mengaku, untuk keberangkatan jamaah umrah di 2023 ada dua tahap yaitu pada awal dan di akhir tahun. Pada tahap pertama diketahui pada Februari 2023 sebanyak 500 jamaah telah diberangkatkan.

“Pada keberangkatan pertama di 2023 yang 500 jamaah ini menghabiskan Rp16 miliar,” kata dia.

Diketahui, program umrah dianggap sebagai bagian dari kebijakan yang sudah ada sebelumnya dan telah masuk dalam visi misi kepala daerah. Kebijakan umrah ini seharusnya memberikan dampak positif bagi penerima manfaat.

Namun, penting juga untuk mengkaji apakah kebijakan tersebut lebih banyak memberikan dampak positif atau negatif, serta tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *