Warna.co, Bandar Lampung – Untuk khusyukan beribadah umat islam selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memerintahkan penutupan sementara tempat hiburan malam.
Upaya Pemkot Bandar Lampung untuk penghormatan terhadap bulan Ramadan, ditetapkan pertanggal 5 Maret 2024. Keputusan jangka waktu tempat hiburan malam ditutup, dimulai dari H-2 Ramadan hingga H+2 Lebaran Idul Fitri.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan, Pemkot telah mengumumkan keputusan untuk meminta penutupan sementara semua tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
”Keputusan itu, diikuti dengan pembentukan tim razia yang dipimpin oleh Sekda Iwan Gunawan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut,” ujar Wali Kota Bandar Lampung, Selasa (5/3/2023).
Menurut Walikota Eva Dwiana, tempat-tempat hiburan seperti karaoke, kafe, dan diskotik akan dipantau secara langsung oleh tim razia.
”Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut dijalankan dengan tegas,” ujar dia.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie, menjelaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan merupakan kebijakan yang sudah berlaku setiap tahun.
”Jenis tempat hiburan yang wajib ditutup termasuk diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat, dan rumah biliar,” sebut Dedeh.
Ia menyebut, penutupan berlangsung mulai dari H-2 Ramadan hingga H+2 Lebaran Idul Fitri. Selain itu, para pemilik usaha restoran, kafe, dan rumah makan juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada siang hari, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
”Pemerintah juga memberlakukan pembatasan terhadap penjualan minuman beralkohol di restoran dan hotel selama bulan Ramadan,” ungkapnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini, lanjutnya, akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan, yang mencakup pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha.
”Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan bulan Ramadan dengan khidmat. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan rasa hormat dan toleransi antarumat beragama, yang menjadi nilai penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.
Ia menambahkan, dengan penutupan sementara tempat hiburan malam dan pembatasan kegiatan usaha selama bulan Ramadan, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus pada ibadah dan meningkatkan kualitas spiritual mereka.
”Semoga bulan Ramadan kali ini membawa berkah dan keberkahan bagi seluruh umat Islam di Kota Bandar Lampung dan seluruh penjuru dunia,” pungkasya.***






