Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengumumkan penerimaan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan kegembiraannya terkait hal ini kepada awak media setelah menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung.
“Alhamdulillah dibayar,” ujar Eva Dwiana.
Pembayaran DBH dari Pemerintah Provinsi Lampung dilakukan secara bertahap, dicicil tiga kali.
”Dimana 50% dibayarkan terlebih dahulu, kemudian 30% dalam waktu dekat, dan sisanya sebesar 20% akan dikeluarkan sebelum Hari Raya,” jelas Eva Dwiana.
Meskipun ada kabar pembayaran dari Pemerintah Provinsi, Kepala Keuangan Ramdhan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pencairan yang masuk. Dia menjelaskan bahwa wacana pencairan sebesar Rp27 miliar oleh Gubernur masih dalam tahap perencanaan.
Lebih lanjut, Ramdhan menjelaskan bahwa dana sebesar Rp27 miliar tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan Pemerintah Kota Bandarlampung, terutama untuk tunjangan kinerja (Tukin) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
”Diperlukan dana sebesar Rp45 miliar, yang harus dikeluarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya,” ungkapnya.
Sebelumnya, terjadi polemik terkait pembayaran DBH oleh Pemerintah Provinsi Lampung ke seluruh kabupaten/kota di Lampung. Sampai bulan Maret atau triwulan pertama tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung belum menyerahkan/mencairkan DBH untuk tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pada tanggal 14 Maret 2024, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumpulkan para bupati/walikota terkait masalah DBH tahun 2023 yang belum diselesaikan. Pertemuan berlangsung tertutup di kantor Pemerintah Provinsi Lampung, menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini.
Proses pencairan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga kebutuhan keuangan Pemerintah Kota dapat terpenuhi dengan baik.***






