Warna.co, Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 296.405 laporan disampaikan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 311.762 laporan diajukan langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, IASC menerima informasi mengenai 1.085.607 rekening yang diduga terkait penipuan. Sebanyak 557.751 rekening telah berhasil diblokir dengan nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar.
Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 132.583 nomor telepon yang dilaporkan berkaitan dengan aksi penipuan. Hingga akhir Juni 2026, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp196,93 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Di sisi lain, OJK juga terus menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Salah satunya adalah dugaan tindak kekerasan saat penarikan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga rekanan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Hasil pendalaman OJK menemukan indikasi tindakan petugas lapangan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama maupun prosedur operasional perusahaan.
OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperketat pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Adapun dugaan tindak pidana yang terjadi tetap diproses oleh aparat penegak hukum.
OJK juga memanggil PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku) menyusul pengaduan konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian proses penagihan. Regulator meminta perusahaan menghentikan sementara praktik penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan sembari melakukan pendalaman, termasuk terkait penggunaan data pribadi konsumen.
Kasus lain yang turut mendapat perhatian adalah dugaan investasi bodong di Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen. OJK telah meminta klarifikasi kepada manajemen bank, berkoordinasi dengan kepolisian, serta melakukan investigasi terkait jumlah korban dan nilai kerugian.
Masyarakat juga diimbau selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menempatkan dana pada suatu investasi guna menghindari praktik penipuan.
Selain memperkuat perlindungan konsumen, OJK terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan melalui sejumlah kebijakan strategis. Di antaranya mempertahankan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia, mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku 1 Juli 2026, menerbitkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) baru, memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, hingga meningkatkan kerja sama regional dalam pemberantasan penipuan daring (online scam).
Menurut OJK, berbagai langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.***






