Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Percepat Pembaruan Data SLIK

Ilustrasi OJK AKselerasi Program 3 juta rumah melalui penguatan SLIK - GeminiAI
Ilustrasi OJK AKselerasi Program 3 juta rumah melalui penguatan SLIK - GeminiAI

Warna.co, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah, melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan bahwa program pembangunan perumahan menjadi salah satu prioritas nasional yang perlu didukung dari sisi sektor jasa keuangan. Dalam upaya tersebut, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis melalui Rapat Dewan Komisioner.

Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, di mana hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan
SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,
baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata
Friderica.

Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 dan diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan, khususnya kredit perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status
pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling
lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang
mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Untuk memperkuat implementasi program, OJK turut memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, OJK juga akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

Guna mempercepat realisasi program, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memperkuat koordinasi dan mengatasi kendala di lapangan.

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit oleh lembaga keuangan. Informasi dalam SLIK bersifat netral dan hanya digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan kebijakan melalui surat resmi pada Januari 2025 yang menegaskan dukungan terhadap program pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam kebijakan tersebut, OJK menyatakan bahwa tidak ada larangan pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil.

Meski demikian, keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah tetap menjadi kewenangan masing-masing perbankan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas data SLIK melalui pengkinian data secara berkala.

“OJK akan terus mendukung berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program tiga juta rumah sebagai bagian dari kontribusi sektor jasa keuangan,” Pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *