Warna.co, Bandar Lampung – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2026 di Millennium Hotel Jakarta pada 6–7 Maret 2026. Kegiatan ini dihadiri pengurus pusat, ketua SMSI provinsi se-Indonesia, serta sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media.
Rapimnas menjadi forum penting bagi SMSI untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus membahas arah penguatan industri media siber di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.
Acara diawali dengan doa yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Pusat KH. M. Ma’shum Hidayatullah. Setelah itu, Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan bahwa Rapimnas merupakan momentum strategis untuk memperkuat soliditas organisasi dan menghadapi berbagai tantangan media di era digital.
Ketua Dewan Pakar SMSI Yuddy Crisnandi juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas media siber agar tetap profesional serta mampu menjaga kualitas informasi dan kepercayaan publik.
Rapimnas kemudian secara resmi dibuka oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat. Ia menegaskan peran penting media siber dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.
Dalam forum tersebut, SMSI juga mengeluarkan pernyataan sikap terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya di sektor Digital Trade and Technology.
SMSI menilai perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu harus disikapi secara bijak, sekaligus menjadi momentum bagi pers nasional untuk memperkuat kemandirian dan kedaulatan digital.
Sebagai tindak lanjut, SMSI menyampaikan tiga sikap utama. Pertama, mendorong pemerintah dan DPR menyusun regulasi tentang kedaulatan digital. Kedua, meminta pemerintah memperkuat pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional. Ketiga, mengusulkan adanya platform digital nasional yang dapat mengintegrasikan media layanan publik guna meningkatkan daya saing pers Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2026 dan ditandatangani Ketua Umum SMSI Firdaus bersama Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar.***






