BANDAR LAMPUNG Warna.co — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung turun langsung menelusuri kasus viral siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang sempat mengaku berhenti sekolah akibat perundungan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa GDS tidak dikeluarkan sekolah, melainkan pindah atas permintaan keluarga untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren.
Langkah cepat DPRD dilakukan setelah video GDS menyebar luas di media sosial dan menimbulkan simpati publik. Komisi IV bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mendatangi SMPN 13 dan rumah keluarga GDS pada Kamis (23/10/2025) untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kami sudah melakukan kunjungan, dan hasil di lapangan membuktikan bahwa siswi bersangkutan memang mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya sendiri yang menandatangani surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pesantren,” jelas Asroni, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Asroni menegaskan, pihak sekolah bahkan sempat berupaya menahan agar GDS tidak pindah. Namun, keputusan keluarga sudah bulat untuk memindahkan anaknya demi mendalami pendidikan agama.
“Pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan GDS. Mereka justru sudah berusaha memberikan perhatian penuh,” tambahnya.
DPRD Apresiasi Respons Cepat Dinas Pendidikan
Dalam kunjungan tersebut, DPRD turut mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang segera menelusuri kabar viral tersebut.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi Syukri, memastikan bahwa GDS saat ini tetap melanjutkan pendidikannya melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menempuh Paket B setara SMP.
“Kami akan mengawal agar GDS bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah. Prinsip kami, tidak ada anak di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” tegasnya.
Kepala Sekolah SMPN 13, Amaroh, juga menyampaikan rasa lega karena kebenaran kasus telah diklarifikasi secara terbuka.
“Isu ini sempat membuat kami terpukul karena seolah-olah sekolah menelantarkan siswi. Padahal kami menghormati keputusan keluarga untuk pindah ke pesantren,” ujarnya.
DPRD Dorong Sekolah Perkuat Program Anti-Bullying dan Literasi Digital
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya memperkuat program anti-bullying di sekolah sekaligus meningkatkan literasi digital agar informasi tidak mudah disalahartikan di media sosial.
“Kasus ini membuktikan bahwa komunikasi antara guru, murid, dan orang tua harus berjalan terbuka. Jangan sampai kesalahpahaman di dunia maya mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, dan Agus Purwanto, yang semuanya sepakat untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.






