Hasil Pengawasan Ketat, Bawaslu Tertibkan 90.910 APK dan Temukan 164 Kejadian Khusus

Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir saat mendeklarasikan Kampung Partisipatif Lampung Timur - warna.co
Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir saat mendeklarasikan Kampung Partisipatif Lampung Timur - warna.co

Warna.co, Bandar Lampung, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama tim, berhasil menertibkan sebanyak 90.910 APK, dan 164 kejadian khusus, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung periode 24 hingga 26 November 2024.

Hal ini dilakukan secara intensif untuk memastikan kelancaran tahapan puncak Pemilihan Serentak 2024, terutama pada pemungutan dan penghitungan suara. Pengawasan ketat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Satpol PP, untuk menciptakan suasana yang kondusif serta menjaga integritas pemilu.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pengawasan adalah terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). Selama masa tenang, Bawaslu memastikan tidak ada APK yang dapat mempengaruhi jalannya pemilu. Dalam upaya penertiban, Bawaslu

“Penertiban APK ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang tenang dan bebas dari pengaruh kampanye yang dapat mengganggu pemilu,” kata Hamid. Langkah ini diharapkan dapat menjaga proses pemilu tetap bersih dan objektif.

Selain pengawasan terhadap APK, Bawaslu juga menemukan sejumlah kejadian khusus yang dapat mengganggu kelancaran pemilihan. Pada pemungutan suara yang dimulai pada 27 November 2024, ditemukan beberapa masalah di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah. Di antaranya adalah kekurangan surat suara, surat suara yang tertukar, surat suara rusak, hingga adanya intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

Hamid Badrul Munir merinci beberapa permasalahan yang ditemukan, seperti kekurangan surat suara di beberapa kabupaten/kota, termasuk Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat. Bawaslu langsung berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, terjadi juga kejadian surat suara tertukar di empat kabupaten, yakni Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji. Kejadian ini cukup signifikan di Kabupaten Mesuji, dengan 29 TPS yang terlibat. Tim pengawas memastikan bahwa kejadian ini tidak terulang dan mendorong penyelenggara untuk segera mengambil tindakan perbaikan.

Di Kabupaten Lampung Barat, ditemukan surat suara rusak, yang robek di beberapa bagian. Pengawas pemilu menginstruksikan untuk memisahkan surat suara rusak tersebut agar tidak digunakan dalam pemungutan suara. Selain itu, beberapa TPS juga mengalami masalah lainnya, seperti kelebihan surat suara, surat suara yang salah masuk kotak suara, serta pemindahan lokasi TPS karena cuaca buruk.

Dalam salah satu kejadian di Kota Metro, seorang individu yang mengaku sebagai pemantau Pilkada tetapi tidak terdaftar berusaha memasuki area TPS. Kejadian ini langsung ditangani oleh pengawas dan petugas KPPS dengan pendekatan persuasif, karena hanya petugas resmi yang diizinkan berada di dalam area TPS.

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mengidentifikasi potensi pelanggaran yang bisa berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pengawasan terus dilanjutkan hingga tahap rekapitulasi suara, dengan memperbarui seluruh kejadian dan permasalahan yang ditemukan untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan akan terus kami lakukan hingga tahapan rekapitulasi suara selesai. Kami berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menjaga kelancaran dan integritas Pemilihan Serentak 2024 di Lampung,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *