Warna.co, Bandar Lampung – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) Republik Indonesia, baru-baru ini menyerahkan daftar anggota koperasi yang aktif terlibat dalam sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, menyerahkan daftar tersebut secara langsung kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Acara penyerahan dilaksanakan di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Langkah ini penting dalam memperkuat sektor keuangan di Indonesia melalui keterlibatan koperasi dalam kegiatan keuangan yang semakin berkembang. Dan diharapkan mempermudah pengawasan serta memastikan koperasi-koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan dapat beroperasi sesuai dengan regulasi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop), Budi Arie Setiadi menjelaskan, guan mendukung stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan yang sehat di tanah air, Kemenkop juga melakukan spsialisasi undnag-undang P2SK untuk koperasi sektor jasa keuangan.
“Kementerian Koperasi memiliki kewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usaha secara open loop. Salah satu bentuk pembinaan tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Arie, belum lama ini.
Sosialisasi Undang-Undang P2SK, kata Budi Arie, dilakukan kepada gerakan koperasi serta Dinas Koperasi di seluruh Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan. dengan tujuan agar anggota aktif yang terlibat memahami ketentuan pengawasan yang berlaku.
“Yang pada gilirannya mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang lebih transparan dan teratur. Dengan begitu para pelaku koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih bertanggung jawab, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” paparnya.
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop pada OJK, Kemenkop mengimbau agar kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola usahanya. Hal ini penting mengingat pengawasan terhadap usaha tersebut akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ujar Budi Arie.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan oleh Kementerian Koperasi, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu kami akan memprosesnya lebih lanjut sesuai dengan peraturan OJK yang telah diterbitkan, mulai dari perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga upaya pengembangannya. Karena esensi dari UU P2SK adalah untuk pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.
“Sekiranya diperlukan kami akan melakukan pelatihan atau workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop. Karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.
Acara penyerahan juga dihadiri, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.***






