Warna.co, Bandar Lampung – Menyambut penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penayangan iklan kampanye oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur, Adil).
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Pangga, mengeluarkan peringatan kepada seluruh pasangan calon agar mematuhi ketentuan mengenai waktu dan media penayangan iklan kampanye yang telah ditetapkan. Imbauan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024, yang mengingatkan pentingnya kesesuaian antara kegiatan kampanye dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga mengatur secara rinci mengenai mekanisme kampanye, termasuk tata cara penayangan iklan di berbagai media massa.
Salah satu poin utama dalam imbauan tersebut adalah batasan waktu untuk penayangan iklan kampanye, baik di media cetak, elektronik, maupun daring. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye hanya diperbolehkan ditayangkan 14 hari sebelum masa tenang. KPU juga memastikan bahwa waktu penayangan iklan kampanye akan dibagi secara adil antara semua pasangan calon guna menciptakan persaingan yang seimbang.
Iskardo P. Pangga mengingatkan, “Kami mengimbau agar seluruh pasangan calon tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu tidak akan ragu untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Selain itu, Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran, termasuk penayangan iklan kampanye di luar periode yang sudah ditentukan, akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Sanksi tersebut bisa berupa pidana penjara antara 15 hari hingga 3 bulan, serta denda yang bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Pengawasan ketat ini, lanjut Iskardo, bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye yang dapat berpotensi mengganggu jalannya Pilkada 2024. “Bawaslu berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses ini,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan media dalam mengawasi jalannya kampanye. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan penayangan iklan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan. Di sisi lain, media massa juga diminta untuk tetap menjaga netralitas dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU dalam hal penayangan iklan kampanye.
“Partisipasi aktif masyarakat dan netralitas media sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada 2024. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkas Iskardo P. Pangga.
Dengan dikeluarkannya imbauan ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan mematuhi aturan yang ada. Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran Pilkada 2024 serta terciptanya pemilihan yang bersih, transparan, dan berintegritas.






